Mohon tunggu...
Kiki Handriyani
Kiki Handriyani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis freelance, Founder Blogger Mungil (Blogger Mungil), Kontributor di media online. Sudah menerbitkan beberapa buku. Buku solo terbit 2010 yaitu sebuah novel "Jadikan Aku Yang Pertama", kemudian buku antologi bisnis berturut-turut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Seberapa Siapkah Indonesia Menghadapi Perdagangan Bebas Karbon Kredit?

25 Juli 2024   18:20 Diperbarui: 25 Juli 2024   18:24 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Untuk komisi VII ke depannya dapat membuat undang-undang yang ada kaitannya dengan sistem verifikasi, validasi, dan standar dalam penentuan karbon kredit tersebut." usul Irwanuddin Haifulla selaku Ketua Umum Pusat Pengkajian dan Inovasi Energi Baru Terbarukan (PUSBINEBT) ICMI. Karena jika Indonesi tidak menyiapkan sistim ini, maka perusahaan-perusahaan asing mulai bergerak mengingat perdagangan karbon ini sangat menarik minat investor luar negeri, tambah Irwansyah. 

"Kajian dan Diskusi Publik : Inspirasi dan Transformasi Perusahaan Panas Bumi di Indonesia dalam Implementasi Karbon Kredit dalam Menghadapi Perubahan Iklim" yang diakan pada Senin, 20 Mei 2024 bertempat di kantor sekretariat ICMI, Jl. Warung Jati No.1 Jakarta sekaligus secara daring.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua Umum ICMI Prof. Jafar Hafsah dan Sekjen ICMI sekaligus anggota Komisi VII yang membidangi bidang sumber daya mineral Ibu Dr. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc. Adapun narasumber yang hadir adalah Dwi Handoyo dari Indonesia Power, Prof. Dr. Teuku Abdullah Sanny sebagai Guru Besar ITB, dan Irwanuddin Haifullah sebagai Ketua Umum Pusat Pengkajian dan Inovasi Energi Baru Terbarukan (PUSBINEBT) ICMI.

@kikihand
@kikihand
Energi Panas Bumi 

Indonesia bangkit menuju Indonesia bersih melalui komitmen pada Paris Agreement dan Kyoto. Karena itulah diharapkan Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan diharapkan selesai secepatnya. "Indonesia memiliki energi panas bumi di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, dimana kekayaan ini tidak dimiliki oleh negara di dunia." jelas Dr. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc.,Sekjen ICMI sekaligus anggota Komisi VII yang membidangi bidang sumber daya mineral

Energi panas bumi atau biasa disebut energi geothermal adalah sumber energi yang relatif ramah lingkungan karena berasal dari panas dalam bumi. Sumber energi ini berupa air yang dipompa ke dalam bumi oleh manusia atau sebab alami (hujan) yang dikumpulkan ke permukaan bumi dalam bentuk uap yang bisa digunakan untuk menggerakan turbin-turbin dalam memproduksi listrik.

 Apa itu Energi Panas Bumi?

Energi panas bumi dihasilkan dari kedalaman reservoir panas bumi yang jauh dari sumber air. Energi panas bumi itu sendiri berupa air panas atau uap air yang berasal dari pemanasan batuan dan air beserta unsur lainnya, dimana sumber energi panas ini terbentuk di kerak bumi.

Ciri-ciri Geologi Daerah Panas Bumi 

1. Bed Rock atau lapisan batuan dasar

2. Magma su,ber panas

3. Aquifer atau lapisan permeable zone (reservoir) yang berisi fluida panas bumi.

4. Caps Rock, lapisan batuan penudung

5. Water replenishment, air penambah untuk isi ulang

6. Surface Manisfestation

 

Manfaat Panas Bumi 

1. Agrobisnis, sumber energi uap untuk pengeringan biji kopi

2. Geowisata, wisata air panas dan edutainment panas bumi

3. CO2 Metanol, campuran bahan bakar A20 dan rendah emisi

4. Hidrogen, yaitu untuk pengembangan green hydrogen sebagai alternatif bahan bakar ramah lingkungan

5. Ekstraksi mineral, pemanfaatan silika maupun ekstraksi mineral lainnya

Sedangkan manfaat panas bumi secara tidak langsung yaitu sebagai sumber energi pembangkit listrik.

Dengan instal capasity SDN 2023 ada sumbangan sebesar 6.335 Megawatt. Tentunya pengembangan EBT panas bumi sejalan dengan komitmen kekurangan emisi dan energi. Harus diakui Indonesia saat ini banyak dibantu oleh Jepang dalam hal energi terbarukan.

Tantangan pengembangan energi panas bumi resiko eksplorasi gas bumi. Indonesia memang belum membuka pintu kerjasama investasi di bidang energi terbarukan, termasuk bagaimana fasilitas pembebasan pajak untuk alat-alat non TKDN, pajak PBB, serta jaminan pembayaran.

@kikihand
@kikihand
Perubahan Iklim 

Perubahan iklim (climate change) menjadi isu yang santer belakangan ini. Tantangan global terhadap perubahan ikim industri dan revolusi industri 5.0, pandemi convid 19 dan konflik perang menjadi pokok bahasan yang gencar dibicarakan para ahli lingkungan.

Memang tak dapat dipungkiri bahwa perubahan iklim secara terus menerus karena interaksi antara komponen-komponennya dan faktor eksternal, serpti erupsi vulkanik, variasi sinar matahari, dan faktor-faktor kegiatan manusia seperti penggunaan lahan yang tidak memenuhi aturan lingkungan hingga penggunaan bahan bakar fosil.

Faktor Perubahan iklim itu sendiri disebabkan oleh beberapa hal, antara lain efek gas rumah kaca, pemanasan global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan fungsi hutan, penggunaan chlorofluorocarbon yang tidak terkontrol, serta gas buang industri.

BNPB sendiri melaporkan bahwa sepanjang tahun 2021 telah terjadi bencana gempa bumi sebanyak 27 kali, erupsi gunung api 1 kali, kebakaran hutan dan lahan 265 kali, bencana kekeringan 15 kali, termasuk banjir, tanah longsir, dan curah hujan dengan intensitas tinggi. Adapun dampak kerusakan bencana alam ini meliputi rumah dan fasilitas umu rusak mencapai puluhan ribu .

PLN sejak tahun 2021 sudah berkomitmen menurunkan net zero emissions pada tahun 2060. Proyeksi CO2 sektor ketenagalistrikan ini tentunya membuthkan sumber daya yang tinggi dimana 700 miliar dolar investasi yang dibutuhkan, 480 GW kapasitas energi terbarukan yang dihasilkan pada 2060, dan 19 GW pembangkit PLTU dan PLTG/U ysng membutuhkan CCUS (carbon capture, utilization, and stoarge). Berbagai rencana dan investasi ini tentunya diharapkan menghasilkan 0 (zero) tCO2 emisi di tahun 2060.

 

Mengurangi Emisi, Mereduksi Dampak Perubahan Iklim

Akibat perubahan iklim antara lain, peningkatan suhu bumi, kebakaran hutan dan kenaikan permukaan air laut. Para ahli lingkungan memperkirakan bahwa pada tahun 2030 indonesia berpotensi kehilangan 2.000 pulau. Kenaikan permukaan rata-rata air laut akibat pengurangan salinitas air dan mencairnya Gletser di Antartika setebal 2 centimeter.

Apabila ketinggian air laut naik hingga 0,5 cm maka pulau Jawa berpotensi kehilangan tanah pertanian produktif sebanyak 113.000 ha, 1.314 ha di pulau Sumatera, dan 12.000 ha di pulau Sulawesi. Hal terparah adalah bila air laut naik hingga 1 cm maka potensi kehilangan lahan produktif mencapai 146.500 ha, 1.345 ha di Smatera, dan 15.200 di Sulawesi.

Cuaca Ekstrem Melanda Dunia

Bencana iklim yang sulit diprediksi dan datang tanpa henti memiliki dampak yang besar pada masyarakat Indonesia, India, Nepal hingga Bangladesh.  Diperkirakan 57 juta jiwa terdampak ketidakpastian iklim. Asia Selatan menjadi wilayah yang mengalami dampak terburuk tahun 2021. Sedangkan di India lebih dari 16 juta penduduk negara tersebut terdampak banjir dan siklon.

Bangladesh hanya dalam beberapa pekan lebih dari 500 ribu penduduknya terdampak bencana banjir, satu pertiga wilayah Nepal mengalami banjir dan tanah longsor. Sedangkan negara di Pasifik mengalami banjir karena badai dan meningkatnya ketinggian ombak. Provinsi Henan, China pun tak luput dari bencana banjir. Hal yang berbeda justru terjadi di Pakistan. Saat negara lain mengalami bencana banjir, Afganistan justru mengalami kekeringan sehingga mengakibatkan perekonomian 22,8 juta warganya menjadi lebih sulit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun