"Saya harap perempuan memang harus lebih proaktif untuk belajar mengenai politik. Salah satunya bagaimana caranya agar makin banyak relawan perempuan, tidak hanya laki-laki saja"
Sambutan Ketua terpilih DPC Prabowo Mania 08 memenuhi ruangan dan disambut teriakan dukungan dari relawan dan masyarakat yang hadir. Pengusaha alat kesehatan dan kontraktor yang masih muda, tangguh, pintar, dan ramah memutuskan terjun ke politik praktis sebagai salah satu jalan meningkatkan pemberdayaan perempuan.Â
Rasanya tak cukup kata demi kata menggambarkan sosok Anggi Tresni Chindra Dewi yang terpilih sebagai Ketua DPC Prabowo Mania 08 Bekasi. Mengenakan kaos putih dan celanan jeans biru, sosoknya yang mungil  lincah bergerak mengatur tim panitia. Tatapan matanya tajam, sesekali jarinya menekan tut-tuts keyboard gawai, dan dalam hitungan detik sudah berdiri di depan pintu menyambut tamu undangan.
Deklarasi Relawan DPC Prabowo Mania 08 Bekasi, 14 Oktober 2021 yang diadakan di Balai Rakyat Kayuringin, Bekasi kembali menjadi saksi lahirnya sosok pemimpin perempuan dalam kancah politik di tengah hegemoni kaum laki-laki. Tepat di usianya yang ke-38 Anggi Trisni Chindra Dewi terpilih menjadi ketua dan secara resmi dilantik oleh Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer bersama-sama dengan pengurus lainnya.
"Banggalah kota Bekasi dipimpin oleh seorang perempuan yang punya keberanian, karena ini tidak mudah, dimana memimpin itu sebuah proses" kata sambutan Immanuel Ebenezer seperti pemantik bagi perempuan-perempuan untuk memberanikan diri terjun ke dunia politik.
Pemilu selama ini memang kerap identik dengan sosok laki-laki, lingkungan keras dan sikut menyikut demi kepentingan pribadi dan partai. Namun, jelang pemilu 2024 ini dengan hadirnya sosok Anggi di kota Bekasi membawa angin segar sekaligus mewakili suara dan keterlibatan perempuan yang masih minim di panggung politik. Anggi saat ini pun menjadi calon anggota legislatif Bekasi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021Â partisipasi perempuan di parlemen Indonesia hanya berada di angka 21,9%. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian mau pun di pengurusan pusat. Ini berarti masih terdapat peluang keterlibatan perempuan terjun ke dunia politik.