Menilik mengenai adanya kaidah yang berkaitan dengan syariat Islam, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh akan memberlakukan aturan posisi duduk wanita di atas motor yang tidak diperbolehkan mengangkang. Munculnya peraturan tersebut mengusik banyak pihak yang kemudian membuat para pihak siap bergelut bibir dengan aturan main tersebut.
Banyak kontroversi yang mencuat menanggapi aturan main dari Pemerintah kota Lhoukseumawe ini, walaupun memang peraturan tidak boleh dudukngangkangini hanya terkait dengan wilayah Aceh, namun banyak pihak yang sudah memperlihatkan ketidaksetujuannya. Alasan menjaga martabat wanita dengan tidak boleh mengangkang menurut saya terlalu muluk-muluk. Rasional saja, sebenarnya hal ini bukan tidak perlu menjadi perdebatan. Ketika perempuan mengangkang di tempat umum dengan memperlihatkan auratnya itu jelas masalah, namun ketika mengangkang tersebut kita lakukan di motor sisi mana yang memang membuat itu menjadi dipermasalahkan.
Posisi perempuan mengangkang ketika berada di atas motor itu sangat wajar. Karena saya sendiri sebagai perempuan lebih nyaman dengan posisi duduk tersebut. Aturan tersebut menurut saya tidak relevan dengan kondisi saat ini. Lalu lalang di Jalan saat ini tidak memungkinkan bila seorang perempuan tidak duduk dengan posisi mengangkang di motor. Dari segi keamanan dan efisiensinya memang lebih baik sehingga aturan tersebut mungkin akan sulit diterapkan.
Jika melihat dari aspek keagamaan, mungkin memang ada syariat agama yang mengatur tentang hal tersebut namun seiring dengan kemajuan peradaban kita seharusnya kita juga dapat mempertimbangkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H