Mohon tunggu...
Kiki Maulana
Kiki Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan

Sebagai mahasiswa fakultas pendidikan, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia. Cita-cita terbesar saya adalah ingin memberikan pendidikan gratis di desa-desa 3T.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa Kelompok 20 PLP Integratif FTK UIN Banten Ikut Menghadiri Pengajian Bulanan Dewan Guru YPI Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber Cilegon

12 Agustus 2024   10:40 Diperbarui: 10 Oktober 2024   09:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan usaha sadar terencana dalam mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang efektif. Pendidikan merupakan instrumen penting dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM). Sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara maksimal seperti kepribadian, kecerdasan, keterampilan, dan akhlak yang mulia. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan mesti dilakukan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Subjek utama dalam upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lembaga pendidikan ialah seorang pendidik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa tenaga pendidik merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

Kemudian pada pasal 40 ayat 2 dijelaskan bahwa 'Tenaga Pendidik memiliki kewajiban diantaranya sebagai berikut, (1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan; (3) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dokumentasi Kelompok 20 
Dokumentasi Kelompok 20 

Dalam upaya memenuhi amanah yang terdapat pada Undang-Undang tersebut, Yayasan Perguruan Islam Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber menggelar pengajian bulanan dewan guru beserta rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Agustus 2024. Bertempat di Aula Utama MTs Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber. Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Dalam kegiatan ini turut hadir Pengurus Besar Yayasan Al-Jauharotunnaqiyyah, Kepala MA Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber, dan Kepala MTs Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber, Para Dewan Guru baik dari tingkat MD, MTs, maupun MA, serta para Mahasiswa Kelompok 20 PLP FTK UIN SMH Banten. 

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan 'hadorot' oleh Kepala MTs Al-Jauharotunnaqiyyah Cibeber, kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi oleh Pengurus Besar Yayasan. Setelah dilaksanakan Evaluasi sekitar dua jam. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi Kitab Kuning Fathul Qarib dan Fathul Mu'in. Pada kesempatan ini, pembacaan Kitab dilakukan oleh dewan guru tingkat Madrasah Diniyah (MD). 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu kualitas pendidik baik dari tingkat MD, MTs, maupun MA. Salah satu indikator yang menjadi tujuan adalah kemahiran guru atau pendidik dalam memahami kitab kuning, baik dari segi bacaan, tafsiran, dan pengamalannya dilingkungan Yayasan. Di samping itu, Peningkatan mutu pendidikan merupakan usaha satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan.  Oleh karena itu, untuk tercapainya kualitas pendidikan perlu adanya peningkatan mutu tenaga pendidik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun