Mohon tunggu...
kiki esa perdana
kiki esa perdana Mohon Tunggu... Dosen - pemerhati komunikasi politik dan penggemar sepakbola

mengajar komunikasi pada beberapa universitas, menarik perhatian pada isu komunikasi politik dan budaya populer, penonton sepakbola, penyuka traveling dan pecinta liburan, tulisan tidak mewakili identitas atau organisasi apapun, manusia bebas

Selanjutnya

Tutup

Analisis

apa kabar regulasi keslamatan untuk suporter tandang di sepakbola indonesia?

19 Januari 2025   13:32 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak publik mengetahui mengenai aturan larangan suporter untuk datang pada pertandingan away, yang tercantum pada Pasal 51 Ayat 6 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada Juni 2023, saya sudah merasakan ini akan berakhir dengan banyak masalah.

Di sisi lain, saya pun paham, kesepakatan antara PT Liga Indonesia Baru, selaku operator kompetisi, dengan Kepolisian Negara RI serta Pemerintah Indonesia dengan FIFA ini terjadi menyusul Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. Tapi sebentar, yang salah pada tragedi Kanjuruhan adalah angin, kenapa tidak melarang angin, malah melarang suporter tandang? #eh Ok lanjut, saya paham tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi juga tragedi ini membuat pihak PSSI dan pihak PT LIB pun trauma. 

Tragedi yang masih belum cukup kering ini mengharuskan kita semua untuk bermain bola lagi. Kita semua tidak boleh terlalu berlarut, karena banyak sekali yang menggantungkan kehidupan mereka pada sepak bola, mereka pun butuh untuk hidup. Yang jadi permasalahan bagi saya pribadi adalah, bagaimana kesiapan standard operating procedure (SOP) untuk panpel pertandingan bagi larangan pertandingan tandang ini, apakah semua panpel sudah siap? Bagaimana mitigasi yang dibutuhkan apabila ditemukan proses penonton tandang? Pertanyaan-pertanaan tersebut muncul dalam benak saya, saya cukup peduli untuk masalah mitigasi apabila terjadi sebuah mna-made disaster atau tragedi. Ok pada beberapa pertandingan, saya melihat ada yang “berhasil” lolos, ada yang pula yang “kena getahnya”. Kenapa saya bilang kena getahnya? Saya pribadi saya kurang setuju pada tindakan “datang ke tandang daripada nonton kandang” ini, karena kembali lagi, kita tidak pernah tau bagaimana SOP dari panpel pertandingan kandang “lawan”, hingga saat ini saya BELUM menemukan regulasi PSSI yang mengatur SOP dari panpel pertandingan kandang jika ditemukannya suporter away. Peraturan dalam regulasi “keselamatan dan keamanan PSSI” yang saya telah baca, yang dekat membahas pendukung tim tamu, hanya sebatas “Panpel wajib memberikan informasi sebanyak mungkin kepada Tim Tamu mengenai situasi dan rencana keselamatan dan keamanan untuk diteruskan kepada pendukung tim tamu” pada pasal 51. Saya tidak membaca bagaimana SOP mitigasi, penempatan, perlakuan, pengamanan melalui apparat atau stewards, dsb.

 Hingga saat ini yang saya lihat, ada suporter yang berhasil away, dikarenakan hubungan baik diantara kedua pihak suporter, atau adanya kerjasama yang apik pula antara petugas fans relations satu klub dengan klub lainnya. Contoh yang saya bikin salut adalah kinerja fans relations dan panpel pihak Persija dan Persebaya, yang mana keduanya benar-benar mengakomodir suporter, pihak suporter persija dan pihak Persebaya kompak untuk tidak saling menyalahkan karena hal tersebut sudah menjadi hak penonton sebagai pemegang tiket. Diplomasi antar klub seperti ini yang sebetulnya sangat bisa dilakukan, karena saya menulis di Simamaung, apakah kawan-kawan ada yang tau bagaimana divisi fans relation di Persib? #seriusnanya.

Kembali ke masalah pokok, hingga saat ini pun saya masih beberapa kali melihat, panpel masih belum siap menghadapi suporter away, yang biasanya tidak terkoordinir dan sangat riskan untuk menghasilkan masalah? Yang cukup mengejutkan adalah malah disatukan dalam satu tribun, tanpa penjagaan stewards dan aparat. Penjagaan hanya sebatas korlap, iya korlap. Pada beberapa kasus, tentunya tidak jarang, tidak bisa bertindak netral dan benar melakukan penjagaan yang layak. Seorang stewards jelas mendapatkan pelatihan dari pihak kepolisian, setidaknya pasti tahu bagaimana menghadap karakter suporter. Saya menyesalkan PSSI terburu-buru dalam membuat sebuah regulasi, tanpa “turun ke lapangan” dan memberikan pelatihan atau SOP yang jelas untuk panitia pelaksana kandang dalam menghadapi suporter tandang. Hingga kapan pun (mungkin) melarang suporter untuk tandang masih sulit, apalagi dengan fenomena “boikot” yang terjadi pada beberapa tim di liga Indonesia. Butuh pelatihan atau SOP yang jelas untuk dihadirkan pada setiap panitia pelaksana kandang. Pertanyaan nya, kapan?

artikel ini pernah dimuat di simamaung https://simamaung.pikiran-rakyat.com/bobotoh/pr-3717640594/apa-kabar-regulasi-keselamatan-dan-keamanan-pssi-untuk-suporter-tandang?page=all 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun