Mohon tunggu...
Kika Syafii
Kika Syafii Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Blog pribadi www.kikasyafii.com | Cinta NKRI

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Leasing Untung Memanfaatkan Wabah, di Mana OJK?

4 Juli 2020   09:34 Diperbarui: 4 Juli 2020   09:34 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pengusaha transportasi yang memanfaatkan fasilitas kredit dari lembaga - lembaga pembiayaan, sangat merasa menderita saat ini. Skema relaksasi kredit yang diberikan lembaga leasing justru menambah hutang dan beban usaha. 

Kaget sekali saya menerima surat pemberitahuan skema relaksasi kredit dari Mitsui Leasing kemarin hari. Hutang angsuran yang harus saya tanggung jadi bertambah, tanpa keringanan sedikitpun.

Skema relaksasi kredit yang oleh pemerintah ditetapkan sebagai langkah meringankan masyarakatnya ditengah Pandemi, justru menjadi cara Mitsui Leasing menambah untung selama wabah. 

Cara Mitsui Nambah Untung 

Begini cara mereka memberikan "keringanan" ala Mitsui Leasing. 

Contoh: Angsuran awal mobil adalah 11.680.000 per bulan dengan tenor 48 bulan, maka total hutang adalah 536,064,000. 

Terhitung mulai dari bulan Maret 2020 ditangguhkan dengan tetap harus membayar biaya selama 6 bulan sebesar 3.723.000 rupiah. 

Di bulan Agustus, harus membayar angsuran kembali dengan jumlah yang naik menjadi 14.674.000 per bulan, ditambah tenor angsuran menjadi 54 bulan. 

Maka total hutang yang sebelumnya 536.064.000 rupiah menjadi 610,992,000 rupiah. 

Ada penambahan hutang hampir 100 juta yang harus ditanggung nasabah, dan tidak ada opsi lain dari ini. Sungguh moral hazard yang luar biasa keren dari perusahaan besar. 

Menambah Beban

Seperti yang saya tuliskan kemarin di artikel Leasing Untung Pengusaha Buntung, solusi relaksasi kredit dari lembaga pembiayaan ini tidak memberikan keringanan sedikitpun, terutama lembaga swasta. 

Tidak ada belas kasihan yang ditunjukan oleh perusahaan pembiayaan swasta, mereka justru terkesan berlomba menambah keuntungan sebesar mungkin dari setiap nasabahnya. 

Coba kita hitung kalau dari 1 nasabah saja bisa menambah untung sebesar 100 juta, bila ada 1000 nasabah maka mereka justru bertambah keuntungan hingga milyaran rupiah dari kondisi wabah ini. 

Dan ini menambah beban bagi para nasabah seperti saya, pengusaha transportasi kerepotan untuk mengejar angka angsuran selanjutnya yang sudah mendekati angka maksimal pendapatan kendaraan. 

Mengharap OJK

Saya awalnya sangat mendukung keputusan pemerintah meminta OJK Indonesia untuk memberikan aturan keringanan kredit kepada para pengusaha kecil yang masih memiliki kredit. 

Namun ternyata OJK membiarkan lembaga -- lembaga pembiayaan swasta bebas dan liar membangun skema relaksasi sesuai kemauan mereka. Akibatnya banyak pengusaha atau UKM yang justru terancam bangkrut selepas mengikuti relaksasi kredit.

Saya sangat berharap OJK bersedia menertibkan leasing -- leasing yang justru memberikan beban tambahan bagi nasabahnya, karena wabah ini seharusnya menjadi tempat untuk bergandengan tangan bukan saling pukul. 

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun