Diambil dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) 2003 karya A. Ubaedillah dan Abdul Rozal Masyarakat madani adalah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan anatara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.Â
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiana, manusia yang beradab, maju dalam penguasan IPTEK. Dalam bahasa inggris, masyarakat madani berasal dari kata civil society yang artinya masyarakat sipil.
Masyarakat madani memiliki konsep yang berdasarkan negara-kota Madinah yang dibangun pada tahun 622 M. selain konsep itu juga ada konsep tamadhun yang artinya masyarakat yang beradab. Dan ada juga konsep Al Madinah Fadhilah yang artinya Madinah sebagai negara utama yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW ada peristiwa yaitu Piagam Madinah. piagam ini biasanya di sebut juga dengan kosntitusi Madinah. Piagam ini di bentuk sebagai dasar hukum bagi kehuidupan bermasyarakat di Madinah. Piagam Madinah ini merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah. Dalam piagam ini sudah ada tentang hukum yang mengatur hak asasi manusia.
Masyarakat madani muncul karena adanya unsusr unsur  yang ada, yaitu:
- Adanya wilayah public yang luas: setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, dan memiliki hak dan posisi yang sama.
- Demokrasi: suatu tatanan  sosial politik
- Toleransi: siakap Saling menghargai dan menghormati perbedaan
- Pluralisme: sikap tulus dalam menerima perbedaan dalan suatu kelompok masyarakat
- Keadilan sosial: keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap aspek kehidupan
Ciri ciri masyarakat madani:
- Terstrukturnya individu dan kelompok melalui kontrak sosial dan aliansi sosial
- Menyebarkan kekuasaan agar tidak adanya pihak yang mendominasi
- Terhubungnya kepentingan individu dan negara
- Meluasnya kesetiaan dan kepercayaan
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan Lembaga sosial
Pilar penegak masyarakat madani:
- Lembaga swadaya masyarakat adalah Lembaga yang di bentuk masyarakat yang bertugas untuk membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
- Pers memiliki fungsi untuk mengkritik dan menjadi sosial control yang akan mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan masyarakat.
- Supremasi hukum seluruh warga negara wajib tunduk akan aturan hukum yang berlaku, supremasi hukum memberikan jaminan perlindungan kepada setiap individua tau kelompok yang melanggar norma norma hukum dan penindasan terhadap hak asasi manusia
- Perguruan tinggi: dosen dan mahasiswa menjadi bagian dari kekuatan sosial dan mayarakat madani untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Dan juga untuk menyuarakan dan meciptakan ide ide untuk dapat menjawab masalah yang di hadapai masyarakat
- Partai politik adalah sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H