Mohon tunggu...
Sakifah Ismail
Sakifah Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Hukum Islam dan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Temukan Keuntungan Berzakat

29 Mei 2016   13:53 Diperbarui: 29 Mei 2016   14:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Moment menjelang Ramadhan kali ini, saya ingin mengajak anda untuk menyadari keuntungan menunaikan rukun islam yang ketiga: Zakat.

Zakat merupakan kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian harta yang banyaknya sudah mencapai nisab dan umurnya mencapai haul. Nisab adalah batas minimal harta kekayaan menjadi wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu setara dengan 85 gr emas. Jadi jika harta kita sudah mencapai atau lebih dari 85 gr emas, maka  wajib zakat. 

Bagaimana jika harta yang kita miliki bukan emas, tapi uang, saham, deposito, mobil mewah, rumah mewah, atau lainnya? Maka setarakan nilai dari barang-barang tersebut dengan harga emas sebanyak 85 gr berdasarkan harga emas yang berlaku menurut ANTAM. Jika sekarang harga emas senilai 550.000,-/gr maka nisab harta kekayaan kita adalah Rp. 550.000 x 85 = 46.750.000,-. Jika emas, perak, mobil mewah, saham, deposito, atau apapun harta yang kita miliki sudah mencapai atau lebih nilainya dari angka tersebut maka wajib di keluarkan zakatnya.

Sedangkan haul, adalah lama waktu kita memiliki harta tersebut. Batas minimalnya adalah satu tahun. Bagaimana dengan penghasilan? Para ulama sepakat penghasilan boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu setahun setelah menerima gaji. Iya, keburu habis kan?

Zakat penghasilan boleh dikeluarkan setiap bulan, ketika gaji yang diterima setiap bulan jika diakumulasikan dalam satu tahun mencapai atau lebih dari nisab. Jadi misalkan gaji anda 5 juta per bulan, maka 12 x 5 juta = 60 juta, ini sudah mencapai nisab dan haul dan wajib di zakati. Jika kurang? Tetep boleh berinfaq atau shodaqoh.

Lalu bagaimana menghitung zakatnya?

Mudah saja. Untuk zakat maal, meliputi penghasilan, harta kekayaan, aset usaha, aset tetap, simpanan emas (perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib zakat ya). Zakatnya sebesar 2,5%. Dihitung dari pendapatan yang sudah mencapai nisab tadi.

Nah, sekarang, apa pentingnya kita bayar zakat?

Kan sayang ya.. sayang banget tuh harta udah susah-susah ngumpulin, masa harus dikurangi lagi? Kapan kaya kalau terus dibagi-bagi? Kapan mau jadi konglomerat kalau harta yang sudah terkumpul harus dikurangi?

Hmm, sebagai makhluk sosial, harusnya kita menyadari bahwa ada banyak hal yang tidak pernah bisa kita lakukan sendiri. Kita butuh orang lain dan mau tidak mau, sikap saling tolong menolong menjadi penting. Maka dalam konteks zakat, kewajiban ini merupakan indikasi bahwa sang pemilik alam semesta menuntut kita untuk menyadari bahwa harta yang ada pada kita, sejatinya adalah milikNya. Hak memiliki yang melekat pada manusia bersifat sangat sementara. Kalau sang pemilik aslinya mau mengambil, bisa kapan saja lenyap seketika. Iya kan?

Orang sekaya apapun tak akan bisa menolak terjadinya gempa, banjir, atau bahkan sekedar mencegah agar hujan tidak turun. Maka konsekwensi menjadi seorang muslim, adalah menuruti titah Tuhannya. Dengan begitu, rasa tenang akan menjalari hati dan bahagia pasti menghampiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun