Tata kelola saham perusahaan go publik di Indonesia masih sangat lemah, banyak emiten yang tidak memenuhi kewajiban laporan keuangan tepat waktu serta tidak jujur dalam menjalankan usahannya. Di sisi lain BEI dan OJK sebagai lembaga yang menyediakan transaksi dan pengawas tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi emiten/perusahaan yang berpotensi merugikan pemegang saham.
 Beberapa emiten/perusahaan yang berpotensi merugikan pemegang saham yang mendapatkan/membeli sahamnya di pasar sekunder yang sebagian besar adalah pemegang saham retail/masyarakat yaitu perusahaan/emiten yang disuspen atau didelisting dari bursa. Kepastian dana yang diinvestasikan investor ritel yang ada di saham emiten/perusahaan tersebut sangat minim. Hal ini dapat mendegradasi kepercayaan investor pada pelaksana dan pengawasan pasar modal itu sendiri.
Tentu ada risiko bagi investor di pasar saham, namun risiko yang diambil investor bukanlah risiko yang didesain oleh emiten nakal. Risiko harus berasal dari proses yang natural dari jalannya perusahaan/emiten, bukan proses penyimpangan manajemen yang memang sudah diketahui atau lolos dari pengawasan pasar modal atau lembaga terkait.
Di sisi lain emiten/perusahaan hanya menggunakan pasar saham sebagai jalan keluar untuk memindahkan risiko perusahaan dan menarik dana sebesar -- besarnya dari perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kebangkrutan. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh lembaga atau profesional yang terlibat di pasar modal itu sendiri. Dan pemerintah harus memberikan perhatian serius, mengingat proses yang ada di pasar modal merupakan indikator integritas dunia usaha, pemerintah dan ekonomi bangsa, masyarakat serta negara.
Ada banyak perusahaan yang disuspend dan delisting dari bursa periode 2017, tetapi tidak ada sangsi untuk manajemen maupun pengambil keputusan dalam perusahaan tersebut. Kepentingan pemegang saham publik terabaikan. Negara tidak mampu menjamin dana masyarakat yang diinvestasikan di pasar modal.
      Pemerintah sebagai regulator tertinggi yang tentunya juga merupakan pengawas seluruh aktivitas yang berlangsung di negeri ini, terlebih yang melibatkan dana masyarakat yang jumlahnya sangat besar, perlu memberikan perhatian yang memadai agar penyimpangan yang mungkin terjadi tidak berdampak pada masyarakat luas khususnya investor di pasar modal. Apalagi pemerintah sering menggunakan indikator pasar saham sebagai salah satu indikator maju mundurnya keadaan ekonomi yang berlangsung/wujud. Proses yang terjadi di pasar saham juga merupakan cerminan dari baik tidaknya dunia usaha di negeri ini dijalankan.
      Pemerintah melalui aparat pajak, OJK, BEI harus memiliki instrumen untuk memastikan bahwa proses di pasar saham sudah dijalankan sesuai dengan aturan -- aturan yang ada dan antisipatif dengan perilaku emiten yang tidak dapat mengikuti profesionalitas sebagai perusahaan terbuka dengan baik.
      Bila perlu KPK juga dapat akses untuk menangani kejahatan finasial korporat. Sehingga negeri ini tidak selalu dipermainkan oleh mereka yang memiliki kapital besar. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H