Kegagalan rem pada truk-truk besar berkontribusi pada banyak bencana di jalan raya. Salah satunya, rem blong menjadi penyumbang utama kecelakaan terbesar di Indonesia. Rem blong biasa terjadi pada mobil, truk atau bus, dan jarang sekali terjadi pada pada motor. Kampas rem adalah komponen utama yang harus diperiksa secara rutin karena berkaitan dengan keamanan dan umur pemakaiannya yang relatif pendek.
KNKT dalam pemaparannya pernah menjelaskan setidaknya ada tiga jenis penyebab rem blong, yakni backfeeding, tekor angin, dan vapor lock. Sebagai informasi, bus dan truk menggunakan sistem pengereman yang berbeda dengan mobil penumpang mengingat bobotnya jauh lebih besar. Pada umumnya ada tiga jenis sistem pengereman bus dan truk, yakni hydraulic (hidraulis), Air Over Hydraulic (AOH), atau full air brake. Khusus AOH dan full air brake menggunakan tambahan sistem tekanan udara dan membawa tangki udara.
Berikut ini kecelakaan-kecelakaan maut yang pernah terjadi di Indonesia.
- Tahun 2012
Kecelakaan maut bus pariwisata terjadi di Tol Cipularang. Sedikitnya tujuh orang jadi korban meninggal dunia sedangkan puluhan orang lainnya luka-luka. Pada tahun yang sama, terjadi lagi kecelakaan di Cipularang dengan korban meninggal dunia sebanyak tujuh orang dengan 31 orang luka-luka. - Tahun 2015
Truk trailer menabrak tiga kendaraan di daerah Pasuruan, Jawa Timur pada 24 Agustus 2015. Sedikitnya ada empat orang yang jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di sore hari. Penyebab kecelakaan, truk trailer yang tanpa muatan itu mengalami rem blong. Truk itu lantas menabrak sebuah mobil Daihatsu Ayla, mobil pikap bermuatan ketela dan sebuah sepeda motor. - Tahun 2016
Pada 29 Mei 2016, sepasang suami istri menjadi korban meninggal dunia kecelakaan di Tugu Pal Putih Jogja. Saat itu, sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor itu ditabrak sebuah mobil yang juga menyasak beberapa pejalan kaki. Laju mobil itu sampai naik ke atas ruas jalan dan baru terhenti setelah menabrak lampu traffic light perempatan Tugu Pal Putih. - Tahun 2021
Kecelakaan yang melibatkan satu rombongan mobil pikap arisan keluarga terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 26 Mei 2021 sekitar siang hari. Mobil pikap yang membawa 12 orang ini menabrak pohon di pinggir jalan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia sedangkan lima orang lainnya luka-luka. Selang beberapa waktu, dari lima orang luka itu, satu orang diketahui meninggal dunia. Dalam kejadiannya, pikap menabrak pohon di pinggir jalan sebelah kiri. Akibatnya, sejumlah penumpang di bak belakang terpental keluar dari bak dan terjatuh di selokan pinggir jalan.
Dari hasil survey pelumas industri di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tahun 2006 -- 2008 yang juga mengamati perawatan dan perbaikan komponen bis dan truk, terlihat banyak pengusaha transportasi di Indonesia melakukan rebuild (mengganti dan memasang) kampas rem sendiri tidak mengikuti prosedur yang telah distandarkan oleh APTA BTS-SS-RP-003-07. Akibatnya kampas rem cepat aus yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan karena rem terkunci atau "rem blong" (rem tidak berfungsi).
Rem blong terjadi ketika mobil kehilangan kendali atau kehilangan daya cengkramnya atau kemampuan menghentikan mobil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “blong” diartikan sebagai tidak berfungsi karena tidak ada tahanan. Rem blong merupakan kejadian yang disebabkan tidak berfungsinya rem, perawatan yang kurang, oli yang tidak memadai atau beban kendaraan berlebihan. Kejadian rem blong sering terjadi terutama pada lintasan-lintasan berbahaya misalnya: turunan panjang, curam, dan membawa beban berat.
Untuk mengantisipasi permasalahan rem blong pada kendaraan angkuta, kementerian perbuhungan menerbitkan regulasi tentang ki atau keur (bahasa Belanda). Kir adalah pengujian spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang layak jalan. Salah satu komponen uji Kir ini disebutkan bahwa kendaraan dengan berat di atas sekian ton wajib diberi alat bantu pengereman.
Uji kir berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang wajib melakukan uji Kir adalah angkutan umum. Kendaraan yang tak lolos uji Kir tidak boleh beroperasi, sehingga harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. Kir diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Kemudian, pelaksanaannya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Meskipun angka pasti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh bus dan truk setiap tahunnya belum tersediadi Kepolisian/Dinas Perhubungan Darat, tetapi berita-berita di media menunjukkan kejadian tersebut cukup banyakyang diantaranya disebabkan oleh rem blong.
Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat pada tahun 2007 terjadi kecelakaan kendaraan bermotor (termasuk bis dan truk) di jalan raya sebanyak 48,508 kasus, tahun 2008 terjadi 59,264 kasus dan tahun 2009 meningkat menjadi 62,960 kasus.
Peluang terjadinya kecelakaan ini bisa semakin banyak karena fakta menunjukkan jumlah kendaraan bis dan truk yang lalu lalang di jalan raya sejak tahun 2007 -- 2011 terus meningkat, masing-masing sebesar 11.29% dan 8.16% (tahun 2011 jumlah bis mencapai 2,254,406 unit dan truk 4,958,738 unit)
Terbaru, sebanyak lima pengendara tewas tertabrak truk tronton di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, pukul 06.15 Wita. Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sony Irawan menjelaskan, dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi diduga karena sebuah kendaraan tronton mengalami rem blong saat melintas di jalur menurun.