[caption id="" align="alignleft" width="414" caption="Foto"][/caption]
Pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana sekolah khususnya SD merupakan salah satu program yang diharapkan dapat meningkatankan mutu belajar dan mengajar di sekolah.
Program ini sebagaimana kita ketahui dilaksanakan dengan cara swakelola yaitu dikerjakan oleh pihak sekolah dengan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dibantu oleh Komite Sekolah. dengan harapan dapat mendapatkan hasil yang maksimal dan juga permberdayaan masyarakat sekitar lingkungan sekolah dengan ikut serta dalam proses pembangunan yang ada.
Di sisi lain dalam dunia konstruksi juga terdapat banyak rekanan / kontraktor yang merupakan pihak selama ini aktif dalam proses pembangunan dengan terlibat sebagai rekanan dalam proses pembangunan baik barang maupun jasa.
Apakah pelaksanaan DANA DAK khususnya SD sudah sesuai dengan kaidah dalam proses pengadaan barang / jasa ?, hal ini bisa menjadi perdebatan panjang, karena adanya aturan bahwa pengadaan barang / jasa dalam pemerintahan adalah Badan Usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan bidang yang ada ( dalam hal ini adalah Badan usaha Jasa kontruksi bangunan ).
Apakah pelaksanaan yang ada sekarang ini menyalahi aturan, karena pelaksanaan pekerjaan fisik yang ada tidak dikerjakan oleh Badan Usaha konstruksi tapi dikerjakan oleh Kepala sekolah dengan Komite sekolah,
Apakah hasilnya lebih baik jika dikerjakan oleh kontraktor ?,
Apakah Kepala sekolah dari sisi profesi sudah sesuai apabila menjadi penanggungjawab pekerjaan fisik bangunan ?
Apakah jika dikerjakan kontraktor hasilnya tidak bisa maksimal ?
Pro dan Kontra mengenai masalah ini cukup banyak terjadi, terutama dari pihak kontraktor yang pada dasarnya sangat membutuhkan pekerjaan ( terutama kontraktor di wilayah kabupaten ).
Apapun yang terjadi yang paling penting dilakukan pemerintah saat ini memastikan bahwa uang negara yang dipakai benar - benar digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.