Mohon tunggu...
mahdi wiyanto
mahdi wiyanto Mohon Tunggu... -

Ordinary man

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelaksanaan Dana DAK SD Antara Swakelola dengan Kontraktor

20 Januari 2010   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:22 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rehab sekolah dasar

[caption id="" align="alignleft" width="414" caption="Foto"][/caption]

Pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana sekolah khususnya SD merupakan salah satu program yang diharapkan dapat meningkatankan mutu belajar dan mengajar di sekolah.

Program ini sebagaimana kita ketahui dilaksanakan dengan cara swakelola yaitu dikerjakan oleh pihak sekolah dengan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dibantu oleh Komite Sekolah. dengan harapan dapat mendapatkan hasil yang maksimal dan juga permberdayaan masyarakat sekitar lingkungan sekolah dengan ikut serta dalam proses pembangunan yang ada.

Di sisi lain dalam dunia konstruksi juga terdapat banyak rekanan / kontraktor yang merupakan pihak selama ini aktif dalam proses pembangunan dengan terlibat sebagai rekanan dalam proses pembangunan baik barang maupun jasa.

Apakah pelaksanaan DANA DAK khususnya SD sudah sesuai dengan kaidah dalam proses pengadaan barang / jasa ?, hal ini bisa menjadi perdebatan panjang, karena adanya aturan bahwa pengadaan barang / jasa dalam pemerintahan adalah Badan Usaha  yang memenuhi kriteria sesuai dengan bidang yang ada ( dalam hal ini adalah Badan usaha Jasa kontruksi bangunan ).

Apakah pelaksanaan yang ada sekarang ini menyalahi aturan, karena pelaksanaan pekerjaan fisik yang ada tidak dikerjakan oleh Badan Usaha konstruksi tapi dikerjakan oleh Kepala sekolah dengan Komite sekolah,

Apakah hasilnya lebih baik jika dikerjakan oleh kontraktor ?,

Apakah Kepala sekolah dari sisi profesi sudah sesuai apabila menjadi penanggungjawab pekerjaan fisik bangunan ?

Apakah jika dikerjakan kontraktor hasilnya tidak bisa maksimal ?

Pro dan Kontra mengenai masalah ini cukup banyak terjadi, terutama dari pihak kontraktor yang pada dasarnya sangat membutuhkan pekerjaan ( terutama kontraktor di wilayah kabupaten ).

Apapun yang terjadi yang paling penting dilakukan pemerintah saat ini memastikan bahwa uang negara yang dipakai benar - benar digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun