Mohon tunggu...
Kias Muhammad Al Misky
Kias Muhammad Al Misky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Kias Muhammad Al Misky Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Pertamini Yang Kian Menjamur Dan Tindakan Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Ini

6 Januari 2024   14:15 Diperbarui: 6 Januari 2024   14:24 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Lingkaran Id. 

Tentu saja saat ini kita sudah tidak asing melihat atau menjumpai pertamini (pedagang bensin eceran) yang banyak ditemukan pada warung-warung pinggir jalan. Pertamini ini semakin menjamur dan berada dimana saja.

Alasan menjamurnya pertamini di sebabkan oleh faktor SPBU resmi pertamina itu sendiri, seperti banyak yang sudah tutup pada jam sibuk. Kondisi inilah yang membuat pengendara, khususnya pengendara motor, memilih tempat lain. Dan alasan lainnya yaitu menjadi sebuah solusi bagi pengendara ketika terdesak untuk mendapatkan suatu bahan bakar secara cepat dan tidak mengantre panjang.

Pertamini dinilai sebagai usaha yang ilegal, karena tidak memiliki izin usaha dan melanggar sejumlah aturan mengenai standar harga dan kualitas. Menurut Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), disebutkan bahwa tindakan pengangkutan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23, yang dilakukan tanpa mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan hukuman pidana dengan maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Artinya aktivitas penjualan BBM baik itu pertalite, pertamax, dan solar yang dilakukan masyarakat tanpa izin usaha, maka dapat dipidana dengan pasal ini.

Berdasarkan surat Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015, perihal tanggapan terhadap legalitas usaha pertamini dan pendistribusian BBM untuk pertamini bahwa apabila pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Disamping Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) menyatakan standar keamanan pada warung yang menyediakan pertamini ini tidak memiliki standar keamanan yang cukup, seperti masih banyak orang yang merokok di sekitar warung tersebut ketika mengisi. Tindakan tersebut sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal.

Hal tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang melarang segala bentuk bisnis yang tidak menggunakan meteran standar.

Saat belum ada tindakan yang konkret dari pemerintah atas permasalahan ini, tetapi pemerintah terus mengkaji regulasi terkait rencana kebijakan pedagang bensin eceran.

Tetapi Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai keberadaan penjual bensin eceran atau yang kerap disebut "Pertamini" bisa saja dilegalkan asal memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan pemerintah termasuk keamanan.

Saran bagi pemerintah agar lebih diperketat pengawasan dalam penyaluran distribusi BBM terhadap oknum-oknum di SPBU yang dengan curang menjual ke masyarakat dengan memberikan BBM kepada masyarakat yang membeli dengan jerigen lalu untuk dijual lagi.

Bagi masyarakat disarankan untuk membeli BBM di Pertamina langsung dengan agen resmi dari pihak SPBU agar lebih akurat dan terjamin keamanannya.  Di sarankan juga bagi masyarakat yang menjual BBM secara eceran dan tidak resmi diharapkan segera berhenti dan beralih dengan menggunakan produk G-Lite yang menyerupai Pertamini yang sudah resmi dan sangat aman untuk digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun