Mohon tunggu...
Khutbahrul Wahid
Khutbahrul Wahid Mohon Tunggu... Konsultan - Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat

Pemerhati dan Penulis Hukum | Menyumbang Pemikiran di Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pendidikan dan Filsafat | Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penembakan 6 Anggota FPI, Apakah Extra Judicial Killing (Pembunuhan Di Luar Putusan Pengadilan)?

12 Desember 2020   20:00 Diperbarui: 15 Desember 2020   15:13 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Penulis, isu utama dalam kasus ini adalah apakah penembakan itu sudah sesuai aturan hukum? Bagaimanapun, penggunaan senjata api oleh Polisi, apalagi mengakibatkan korban jiwa, adalah tindakan ekstrim yang seharusnya bersifat eksepsional. Itulah, bagi penulis, isu utama dalam kasus ini bukan bahwa yang didor adalah anggota FPI.

Tindakan terhadap enam orang anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan extra judicial killing tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 28A ) dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan oleh negara hukum seperti Indonesia.

Tindakan extra judicial killing, menurut penulis, juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 6 orang korban tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra judicial killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia.

Enam orang anak muda satu di antaranya baru berusia 21 tahun yang ditembak mati itu tak punya catatan kriminal. Pun pada saat dibuntuti dan lalu ditembak mati, mereka tidak sedang melakukan perbuatan kriminal. Di awal reformasi dulu, Polisi bekerjasama dengan IMPARSIAL membuat program untuk mengenalkan UN-Basic Principles on the Use of Force and Firearm by Law Enforcement Officials.

Pada pokoknya, PBB menetapkan, penembakan hanya bisa ditempuh sebagai jalan terakhir dan dengan tujuan melumpuhkan bukan membunuh. Prinsip-prinsip yang dikeluarkan PBB itu dijadikan rujukan oleh Polri dalam aturan penggunaan kekuatan dan senjata api.

Nyawa setiap manusia harus dilindungi, apapun asal usul sosial, keyakinan, jenis kelamin dan preferensi politiknya. Indonesia harus belajar dari pengalaman buruknya sendiri dan tak mengulangi kekejaman yang sama. Salah satu pelajaran penting itu: aparat negara yang memonopoli alat-alat kekerasan harus dikontrol, agar profesional, tak berpolitik praktis, selalu menuruti code of conduct, dan hanya tunduk pada Undang-Undang dalam negara demokrasi. 

Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi? Kapolri dengan tegas mencopot Kapolda Metro Jaya sebelumnya hanya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan, tetapi Kapolri tidak berani mengambil sikap untuk melakukan penyelidikan internal dan memberi sanksi kepada Kapolda Metro Jaya saat ini terhadap kasus yang membunuh enam orang Warga Negara Indonesia yang kebetulan Laskar FPI. Untuk itu penulis mendorong untuk dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta Independen  untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.

Resources:

-UUD 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun