Mohon tunggu...
Khussy
Khussy Mohon Tunggu... pegawai negeri -

tidak ada yang kebetulan di dunia ini. semuanya terjadi dan tertulis dalam skenario-Nya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Susahnya Melegalisir Ijazah

16 Agustus 2012   10:20 Diperbarui: 4 April 2017   16:34 12330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_207070" align="aligncenter" width="400" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Kemarin pagi ada seorang ibu yang sudah berumur datang ke kantor. Beliau hendak mengesahkan fotokopi ijazah/STTB miliknya. Tapi ijazah itu dikeluarkan oleh salah satu sekolah di Medan padahal sekarang sudah berdomisili di Balikpapan. Sesuai dengan Permendiknas nomor 59 tahun 2008, yang boleh mengesahkan hanyalah kepala sekolah dimana ijazah tersebut dikeluarkan atau jika sekolah tersebut sudah tidak beroperasi lagi maka kepala dinas pendidikan di mana sekolah tersebut berada lah yang boleh mengesahkan fotokopi ijazahnya.

Ibu tersebut bermaksud untuk naik pangkat. Salah satu syarat administrasi yang harus dikumpulkan adalah foto kopi ijazah yang dilegalisir. Sedangkan waktu sudah mepet dan terbentur dengan peraturan yang baru maka kami tidak bisa menolongnya.

Dengan halus saya mencoba menjelaskan kepada beliau, berikut menunjukkan peraturan yang ada. Saya sendiri menyayangkan, mengapa untuk legalisasi ijazah saja dipersulit seperti ini? Tapi sebagai bawahan saya harus mengikuti aturan yang ada. Ibu tersebut meminta fotokopi peraturan tersebut untuk dibawa ke bagian kepegawaian di mana beliau hendak memasukkan berkas kenaikan pangkatnya. Agar setidaknya mendapatkan jeda waktu untuk melegalisir ijazahnya.

Jika si ibu bisa dengan legowo menerima penjelasan, ada juga yang marah-marah dan tidak mau tahu. Lha, saya hanya staf yang berpegang pada aturan yang ada. Tidak bisa berbuat banyak selain minta maaf dan memberikan penjelasan. Tapi seringnya banyak yang tidak terima dan berkata-kata yang menyakitkan hati. Itu resiko bawahan seperti saya.

Dahulu, tahun 1996, saat saya melamar CPNS, saya bisa minta legalisir ijazah dari Kepala Depdikbud (kalau tidak salah, sekarang dinas pendidikan) Kabupaten Madiun saat Kepala Depdikbud Kota Madiun saat itu sedang berada di Jember, padahal saya harus segera meluncur ke Surabaya untuk mengumpulkan berkas sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi setelah dinyatakan lolos tes tertulis dan wawancara.

Mungkin, peraturan yang mengembalikan kewenangan melegalisir ijazah dikembalikan ke sekolah masing-masing adalah untuk mencegah penggunaan ijazah palsu. Namun sebenarnya hal itubisa diatasi, tidak perlu harus kembali ke kota asal dimana ijazah tersebut dikeluarkan. Kalau bisa terjangkau kendaraan dengan 2-5 jam angkutan darat okelah, kalau yang di luar pulau apalagi di pedalaman? Bisa-bisa kesempatan yang ada untuk mendapatkan pekerjaan atau pendidikan yang lebih baik bisa lewat begitu saja.

Sekolah punya data nilai ijazah dan riwayat belajar siswa yang bersangkutan apalagi Kementerian Pendidikan Nasional yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai pasti ada di file-file database mereka. Mengapa tidak dibikin online saja? Kita yang di daerah tinggal memasukkan nomor ijazah maka data pemilik ijazah sah bisa ditampilkan. Data yang tampil berupa nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua/wali, nilai, tanggal dikeluarkan ijazah, pejabat yang menandatangani ijazah beserta nilai-nilainya. Yaitu data yang tercantum di ijazah. Jadi dari dinas pendidikan manapun, bisa melegalisir ijazah tersebut. Kita pun jadi mudah tidak harus balik ke kota asal. Semisal kita berada di pedalaman pulau Kalimantan, sedangkan sekolah kita dulu di pelosok desa di pulau Jawa, atau di Flores, atau Papua? Bisa dibayangkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk melegalisir ijasah?

Namun entahlah, mengapa yang mudah jadi dipersulit? Apalagi di jaman dengan kemajuan teknologi seperti ini.

16082012

#sehari menjelang peringatan Kemerdekaan RI. Masihkan harus dipersulit di jaman yang sudah merdeka ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun