Mohon tunggu...
Khussy
Khussy Mohon Tunggu... pegawai negeri -

tidak ada yang kebetulan di dunia ini. semuanya terjadi dan tertulis dalam skenario-Nya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Situs Resmi KORPRI Kedaluwarsa

18 Mei 2011   11:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:30 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_108591" align="aligncenter" width="574" caption="www.korpri.or.id kedaluwarsa"][/caption] Petang ini saya menemukan kejadian yang menjengkelkan setelah beberapa hari ini belajar untuk menempuh Ujian Kenaikan Tingkat I pada esok dan lusa. Saya harus lulus ujian ini jika ingin naik tingkat yang otomatis naik gaji. Memalukan jika saat ujian harus tengok kiri kanan bertanya kepada peserta lain. Wis tuwek kok nyontoni sing gak bener. Maka sebisa mungkin harus belajar. Materi Ujian yang terdiri dari banyak hal membuat saya harus menyicil belajar. Maklum sudah lama tidak memakan bangku sekolah sehingga sedikit banyak saya pasti lupa. Belajar tentang Pancasila, UUD 1945, Peraturan Kepegawaian, KORPRI dan masih banyak lagi materi yang harus dipelajari. Untuk materi-materi itu saya sengaja browsing di internet menyusuri situs-situs resmi pemerintah. Malam ini giliran untuk belajar tentang KORPRI. Tetapi apa yang saya dapatkan? Situs resmi KORPRI telah kedaluarsa. Sebagaimana tercantum di situs tersebut yaitu di www.korpri.or.id, terpampang tulisan sebagai berikut:

Nama Domain ini telah habis masa berlakunya dikarenakan hal-hal berikut:

Pemakai/pengelola nama domain ini mengetahui bahwa nama domainnya telah habis masa berlakunya tetapi memilih untuk tidak memperpanjang masa berlaku nama domain tersebut. Pemakai/pengelola nama domain ini tidak menerima email informasi mengenai habis masa berlakunya nama domain melalui alamat email yang terdaftar pada sistem registrasi. Hal ini dapat disebabkan oleh tidak aktif/validnya alamat email tersebut. Bilamana nama domain ini masih ingin dipergunakan maka pihak pemakai/pengelola nama domain ini dapat melakukan proses perpanjangan agar nama domain dapat diaktifkan kembali. Untuk informasi mengenai proses perpanjangan silahkan menghubungi pengelola domain anda atau dapat langsung menghubungi: PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) Gedung Arthaloka, Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav 2 Jakarta 10220 Telepon +622157939151 (hunting) Fax +62 21 579 39152 Email: info@pandi.or.id website: www.pandi.or.id Saya tentu saja sebal. Di saat ini sangat membutuhkan informasi tentang itu, walau bisa browsing di blog-blog tapi informasi dari situs resmi pasti lebih akurat. Semoga kedaluwarsanya situs ini bukan karena masalah biaya karena kami PNS di seluruh Indonesia rutin tiap bulan membayar IURAN KORPRI. Semoga saja ini karena Penanggung Jawab Situs ini tidak mengetahui kalau situs ini sudah kedaluwarsa. Ah.... Saya harus belajar lagi... Nyari di mbah Google saja.

18052011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun