Halo sobat Kompasiana! Pasti tidak asing kan dengan kata Asuransi? Asuransi adalah payung yang memproteksi sejumlah pihak dari bencana di masa depan nanti. Nah, disini penulis akan membahas beberapa materi terkait dengan Asuransi, yaitu : sistem operasional, persyaratan menjadi nasabah, aspek yang harus disiapkan dalam mengajukan klaim, serta peranan underwriting dan pengajuan klaim.
1. Bagaimana sistem operasional Asuransi Syariah dan sistem operasional Asuransi Konvensional?
Sistem operasional Asuransi Syariah  menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru dan akad mudharabah. Kedua akad ini dapat menghilangkan unsur gharar, maysir dan riba. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah akan membuat dua rekening untuk investasi dan pengembangan dana iuran peserta. Asuransi syariah menerapkan manajemen risiko antar peserta berdasarkan prinsip ta'awun (berbagi risiko). Prinsip pembagian risiko dilaksanakan dengan mengumpulkan uang tabarru dari seluruh peserta, yang dimaksudkan dan digunakan sebagai dana gotong royong jika terjadi bencana antar peserta.
Sedangkan sistem operasional Asuransi Konvensional menggunakan sistem tabadul (pengalihan risiko), dimana risiko nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini nasabah  harus membayar sejumlah uang (pembayaran) kepada perusahaan asuransi. Sistem seperti itu mengandung unsur gharari, riba dan maisiri yang dilarang dalam syariat Islam.
2. Persyaratan menjadi peserta asuransi syariah
1. Calon nasabah menentukan dan mencari informasi produk asuransi
2. Calon nasabah menghubungi Perusahaan/ AgenÂ
3. Calon nasabah melengkapi data dan dokumen
4. Perusahaan mengirimkan polis kepada nasabah
5. Perusahaan menyetujui permohonan
6. Perusahaan melakukan survei