Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sih Sistem Operasional dari Asuransi Itu?

21 Februari 2023   20:00 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo sobat Kompasiana! Pasti tidak asing kan dengan kata Asuransi? Asuransi adalah payung yang memproteksi sejumlah pihak dari bencana di masa depan nanti. Nah, disini penulis akan membahas beberapa materi terkait dengan Asuransi, yaitu : sistem operasional, persyaratan menjadi nasabah, aspek yang harus disiapkan dalam mengajukan klaim, serta peranan underwriting dan pengajuan klaim.

1. Bagaimana sistem operasional Asuransi Syariah dan sistem operasional Asuransi Konvensional?

Sistem operasional Asuransi Syariah  menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru dan akad mudharabah. Kedua akad ini dapat menghilangkan unsur gharar, maysir dan riba. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah akan membuat dua rekening untuk investasi dan pengembangan dana iuran peserta. Asuransi syariah menerapkan manajemen risiko antar peserta berdasarkan prinsip ta'awun (berbagi risiko). Prinsip pembagian risiko dilaksanakan dengan mengumpulkan uang tabarru dari seluruh peserta, yang dimaksudkan dan digunakan sebagai dana gotong royong jika terjadi bencana antar peserta.

Sedangkan sistem operasional Asuransi Konvensional menggunakan sistem tabadul (pengalihan risiko), dimana risiko nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini nasabah  harus membayar sejumlah uang (pembayaran) kepada perusahaan asuransi. Sistem seperti itu mengandung unsur gharari, riba dan maisiri yang dilarang dalam syariat Islam.

2. Persyaratan menjadi peserta asuransi syariah

1. Calon nasabah menentukan dan mencari informasi produk asuransi

2. Calon nasabah menghubungi Perusahaan/ Agen 

3. Calon nasabah melengkapi data dan dokumen

4. Perusahaan mengirimkan polis kepada nasabah

5. Perusahaan menyetujui permohonan

6. Perusahaan melakukan survei

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun