Mohon tunggu...
Khusnul Faidatul Lutfiyah
Khusnul Faidatul Lutfiyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Topik : Healthy | Kuliner | Seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

26 Agustus 2023   20:58 Diperbarui: 26 Agustus 2023   21:02 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna alinea pertama adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.

Indonesia di saat ini sudah cukup merdeka, ditinjau dari segi digital masyarakat memiliki kebebasan berpendapat. Kebebasan berbicara (bahasa Inggris: Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak-hak asasi yang fundamental dan penting dalam negara yang demokratis. Kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlukan untuk mewadahi ide, gagasan, pemikiran, sikap dan sebagainya serta penting untuk memastikan berjalannya proses-proses demokrasi. Hak-Hak tersebut telah diakui dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk diakui dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Mengenai kebebasan berbicara disini dibagi menjadi dua point sudut pandangnya yakni, sudut pandang konstitusional dan sudut pandang perundang-undangan dimana suatu sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat atau berbicara dengan berbagai macam tujuan. Para ahli komunikasi menyakini bahwa peradaban manusia telah menggenggam teknologi dimana sebuah kebudayaan akan informasi sebagai komoditas pertama dengan adanya interaksi sesama masyarakat berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Keyakinan disebut masyarakat informasi. Salah satu peradaban itu adalah hadirnya ruang publik baru bagi kelas menengah Indonesia. Konsep ini berasal dari Habermas yang menilai ruang itu sebagai bagian dari proses komunikasi. Cyberspace sebagai bentuk kemajuan informasi ruang baru bersifat artifisial serta menjadi wadah baru manusia untuk berbondong-bondong berpindah dari dunia nyata ke dunia maya. Suatu tatanan masyarakat yang dapat melihat proses dan distribusi sebuah informasi sebagai bagian dalam keseluruhan aktivitas sosial dan ekonomi serta bidang lainnya yang relevan. 

Perkembangan teknologi yang begitu pesatnya baik itu dalam bentuk alat komunikasi dan informasi menyebabkan berkembangnya internet sebagai bentuk layanan banyak situs dan media sosial online. Mudahnya informasi menyebabkan transaksi dan informasi yang didapatkan akan lebih mudah. Dalam hal ini tentu saja memberikan dampak secara positif maupun secara negatif dalam mengakses informasi itu. Perkembangan teknologi membuat perkembangan kebebasan berbicara menjadi lebih luas tentunya dalam bentuk yang positif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.

Kemerdekaan adalah suatu hal yang diidamkan semua orang, mereka menyebut bahwa negara Indonesia sudah merdeka. Memang benar negara kita merdeka dan terbebas dari penjajah asing. Namun apakah benar negara ini sudah merdeka seutuhnya?

Kemerdekaan sendiri merupakan keadaan suatu bangsa atau negara yang pemerintahannya di atur oleh bangsanya sendiri tanpa intervensi pihak asing. Kemerdekaan suatu negara erat kaitannya dengan kedaulatan terhadap wilayah teritorial negara.

Bagaimana negara kita bisa di atakan merdeka jika masih banyak rakyat indonesia yang marasakan kekerasan, kelaparan, pelecehan seksual, para jurnalis dibungkam dalam memberitakan kebenaran bahkan tindak kejahatan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan seorang tokoh masyarakat yang seharusnya mendengarkan suara rakyat tetapi malah menutup telinga dengan rapat.

Daftar Pustaka :

https://akademi.datum.id/courses/kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi/ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun