Perkembangan dunia kesehatan di Indonesia tiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang sangat pesat dan signifikan, terutama dalam bidang pengobatan tradisional. Penggunaan obat tradisional di indonesia hingga saat ini masih dipercaya oleh beberapa kalangan untuk mengobati berbagai macam penyakit. Obat tradisional sendiri ialah ramuan yang terdiri atas bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan. Bahan hewani, mineral, sari yang dicampur, dan diracik untuk dikonsumsi serta dipercaya secara turun temurun oleh masyarakat dapat mengobati penyakit. Obat tradisional juga disebut dengan obat herbal, karena bahan-bahan yang digunakan berasal dari bahan alam. Indonesia sendiri memiiliki kurang lebih
7.000 dari 30.000 jenis tumbuhan yang diduga memiliki kegunaan sebagai obat.
Melihat populernya penggunaan pengobatan tradisional pada kejadian covid-19 kemarin, bisa dilihat bahwasannya pengobatan tradisional memang memiliki peran penting dalam kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya pada saat covid- 19, penggunaan pengobatan juga telah digunakan di keseharian Masyarakat hingga masa kini. Contoh yang bisa kita lihat adalah masyarakat yang sering mengonsumsi jamu tradisional untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat di daerah terpencil yang mengandalkan pengobatan tradisional karena keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan modern. Selain itu, pengobatan tradisional seringkali memiliki pendekatan holistik yang memperhatikan kondisi fisik, mental, dan spiritual pasien.
Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menaikkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal selain menggunakan pelayanan kesehatan formal atau modern juga menggunakan pengobatan tradisional. Pengobatan tradisional yang telah terbukti manfaat dan keamanannya diharapkan secara bersama-sama dapat memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menjadi landasan pengawasan di bidang pengobatan tradisional dapat menjadi mutu dan keamanan penggunaan obat tradisional. Undang-undang ini menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan
melalui "pengobatan tradisional". Pengobatan tradisional yang telah dan dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan serta dikembangkan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengoptimalkan perkembangan pengobatan tradisional. Kolaborasi ini tidak hanya dapat memperkuat keberadaan pengobatan tradisional, tetapi juga menjamin keselamatan dan efektivitas praktik pengobatan tersebut. Dalam perannya pemerintah bertanggung jawab dalam menetapkan regulasi yang jelas mengenai praktik pengobatan tradisional, termasuk pengujian bahan herbal, pelatihan tenaga medis tradisional, dan sertifikasi praktik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan aman dan berkualitas. Kemudian dalam hal ini masyarakat dapat berpastisipasi dalam penelitian mengenai pengobatan tradisional dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka.
Hal ini bisa membantu dalam mengembangkan bukti ilmiah tentang efektivitas pengobatan tersebut. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pengobatan tradisional. Contohnya, program pelatihan untuk praktisi pengobatan tradisional yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan partisipasi aktif masyarakat akan menghasilkan tenaga medis yang kompeten dan berlisensi. Maka, dapat disimpulkan bahwa perkembangan pengobatan tradisional akan efektif bagi permasalahan kesehatan masyarakat Indonesia, apabila terdapat kolaborasi yang matang antara pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi perkembangan pengobatan tradisional di Indonesia.
KATA KUNCI : Kolaborasi, Masyarakat, Pemerintah, Pengobatan, Tradisional.
Adiyasa, Reiza M., 2021. Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika dan Kesehatan, 4(3),pp. 130-136.
Fatima. Estafania M. 2023. Pengobatan Tradisional Pusuik Takino Pada Masyarakat Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Taliabu Utara Maluku Utara. Jurnal Holistik, 16(4),pp.1-17.
Ismail. 2014. Faktor Yang Memperngaruhi Keputusan Masyarakat Memilih Obat Tradisional Di Gompong Lam Ujong. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol.(2).