Mohon tunggu...
Khusnita Wirandani
Khusnita Wirandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Unissula

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Strategi Pencegahan Money Laundering di Indonesia

11 Agustus 2022   15:48 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:02 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Khusnita Wirandani ( Mahasiswi Fakultas Hukum Unissula) dan Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H ( Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Akhir-akhir ini masalah pencucian uang atau biasa disebut money laundering semakin banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan, bukan hanya dalam skala nasional saja, namun juga dalam lingkup global, hal ini disebabkan karena pada kenyataannya kejahatan money laundering dari waktu ke waktu smakin banyak.

Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar belakang dari uang yang diperoleh cenderung bersifat gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan kegiatan atau aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut.

Untuk melihat faktor yang menyebabkan penegakan hukum yamg belum optimal terhadap ketentuan anti pencucian uang di Indonesia, perlu dipahami kembali untuk apa dilakukan kriminalisasi pencucian uang atau mengapa praktik pencucian uang harus diberantas.

Berkenaan dengan itu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang di Indonesia masih banyak kelemahan, maka dalam amandemen pertama definisi yang sebelumnya tidak dicantumkan, kemudian dicantumkan dalam Pasal (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 yang isinya sebagai berikut: "Pencucian uang adalah menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Salah satu kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia adalah kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Jiwasraya. Yang mana PT Jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi yang dikelola oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ada banyak nasabah yang memilih untuk mendaftar ke PT Jiwa Saraya.Namun ternyata, beberapa petinggi dari PT Jiwasraya ini melakukan pelanggaran TPPU. Total kerugian Negara ini mencapai 16 triliun rupiah. Selain itu, klaim asuransi dari nasabah juga tidak dapat dipenuhi. Akibatnya, PT Jiwasraya dianggap gagal bayar terhadap klaim polis dari nasabah. Beberapa pejabat dari asuransi Jiwasraya juga didakwa dengan undang-undang pencucian uang. Sehingga, tersangka diancam hukuman diatas 10 tahun penjara

Oleh karena itu Untuk menegakan hukum terhadap praktik pencucian uang memerlukan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang dalam hal ini terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di Indonesia PPATK berfungsi sebagai lembaga yang menganalisis adanya kecurigaan pencucian uang.

Upaya dalam mencegah money loundering bisa kita terapkan dalam altivitas yang kita lakukan sehari-hari. Yang pertama dari peran jasa keuangan. Yakni bisa dengan cara Melakukan pemantauan dan pengkinian data untuk mengetahui profil dan risiko nasabah terupdate, Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan dan Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian yang kedua dari peran Nasabah jasa keuangan. Dalam mencegah terjadinya money loundeting bisa dilakukan dengan cara Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dengan minimal memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya , Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan, Secara tegas menolak untuk menyimpan dana kepemilikan orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana, Secara tegas menolak dana yang tidak diketahui asal usulnya. 

Selanjutnya juga diperlukan peran dari masyarakat umum untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang,yaitu dengan cara Tidak membeli harta atau aset yang tidak jelas status kepemilikannya , Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya untuk siapa , Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun