Sesuai dengan UU RI No 20 tahun 2003 tentang bagaimana sistem pendidikan nasional itu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban warga yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi dari seorang peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, sehat berilmu,cakap, kreatif, mandiri dan diharapkan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan itu bukan hanya terfokus untuk mencetak generasi yang cerdas tapi juga sangat terfokus untuk mencetak generasi milenial yang berkarakter pancasila.
Dalam hal ini pendidikan merupakan sarana untuk siswa belajar dan diharapkan mampu menjadi lembaga yang mencetak generasi yang cerdas dan berkarakter pancasila.
Ikhtiar besar kita untuk pendidikan hanya menjadi penentu dan kita semua harus terus menerus bekerja keras membuka lebar-lebar partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H