"KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka", demikian judul tulisan yang ditayangkan Kompas.com pada Selasa, 13 Januari 2015 pukul 14:35 WIB.
Budi Gunawan yang disebutkan dalam judul berita itu adalah Komjen Pol Budi Gunawan, salah satu nama yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Jokowi untuk jabatan Kapolri menggantikan Komjen Pol Sutarman. Dari sejumlah nama, Jokowi memilih Budi Gunawan untuk diajukan ke DPR guna menjalani fit and proper test dalam rangka mendapatkan persetujuan.
Agar memudahkan bagi saya sebagai orang awam dalam politik, saya mencoba mencorat-coretkan sebagai berikut:
1. Beda Alur, Tidak Sahkah?
Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan menteri:
- Pertimbangan KPK/PPATK > Presiden Memutuskan
Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan KASAL dan KASAU:
- Usulan Panglima > Presiden Memutuskan
Begini alur Presiden Jokowi saat menetapkan (calon) Kapolri:
- Usulan Kompolnas >Â Presiden Mengajukan > DPR
Jadi, bagaimana alur yang standar yang benar? Tampaknya memang tidak ada, karena KPK dan PPATK bukanlah lembaga screening nasional.
2. Nama BG di Tangan SBY dan Jokowi