Dalam penyusunan perencanaan desa harus sesuai regulasi dan mengedepankan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Aswan Wibowo pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Telaga Mas Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kantor Desa setempat, Senin (12/9).
"Dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa harus sesuai aturan, kegiatan pembangunan desa yang direncanakan harus termuat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan mengutamakan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan," kata Aswan.
Sementara Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) Kecamatan Danau Panggang Muhammad Wahidin menyampikan, pihaknya siap memfasilitasi usulan masyarakat yang tidak bisa menggunakan dana desa dalam pelaksanaan kegiatannnya.
"Kita siap memfasilitasi pembangunan yang tidak bisa menggunakan dana desa keterbatasan anggaran, melalui Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Desa yang akan di ajukan ke forum Murenbang Kecamatan, yang nantinya jika disetujui akan menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dalam pelaksanaannya," kata Wahidin.Â
Lebih lanjut Kepala Desa (Kades) Telaga Mas Rahmadi berharap, hasil kesepakatan Musrenbangdes bisa direalisasi dengan baik.
"Kita harapkan nantinya hasil musyawarah hari ini bisa diterima semua pihak dan akan dilaksanakan pembangunannya dengan baik pada tahun 2023 nanti," kata Rahmadi.