Mohon tunggu...
Khudrotun Nafisah
Khudrotun Nafisah Mohon Tunggu... Pembelajar Demokrasi dan Kemanusiaan -

Media informasi Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Jombang seputar kegiatan pengawasan pemilu 2019. Ditujukan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu Jombang dan Millenial Diskusi Hak Pilih Difabel

28 November 2018   13:54 Diperbarui: 28 November 2018   16:01 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen pribadi

Banyak pertanyaan yang menarik meluncur dari peserta acara Bawaslu Jombang Goes to Campus di Universitas Pesantren Tinggi Darul Umum (28/11/18). Demikian disampaikan Udi Masykur kepada media, ada yang bertanya tentang, Bagaimana menurut bawaslu hak pilih orang gila? Mahasiswa lain yang juga menjadi peserta bertanya tentang hak pilih orang yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pertemuan ini Bawaslu Jombang  ingin mengajak kaum Millenial mendiskusikan hak-hak politik kaum difabel yang kini tengah gencar diperjuangkan. Oleh sebab itu partisipasi peserta acara dalam bentuk pertanyaan aktual seperti ini sungguh kami harapkan.

Terkait hak politik penghuni Lapas di Kabupaten Jombang pihak Bawaslu memastikan  bahwa mereka tetap bisa menggunakan hak pilih karena memang berdomisili di Jombang dan memiliki KTP Elektronik. Namun pihaknya menyoroti sosialisasi Pemilihan Umum yang terbatas dan tak dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Padahal, visi-misi pasangan calon atau sosialisasi lainnya diperlukan narapidana.

img-20181128-wa0020-5bfe595eab12ae20b247931a.jpg
img-20181128-wa0020-5bfe595eab12ae20b247931a.jpg
Terkait hak pilih orang gila dalam pemilu 2019, pihaknya secara tegas menyampaikan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu. Yang dimaksud kesempatan yang sama adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Bawaslu Jombang berpesan kepada kaum Millenial untuk bersama mewujudkan Pemilihan umum yang inklusif itu juga melibatkan orang-orang yang hanya dapat melakukan hal terbatas, seperti difabel, orang yang sedang menjalani masa tahanan, dan orang sakit, serta orang yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas yang padat. Seperti pilot atau dokter bedah

Sejauh ini, berdasarkan penetapan indeks Pemilu 2019 oleh Bawaslu RI, dalam indikator hak pilih di Kabupaten Jombang juga berada pada indeks kerawanan yang tinggi sekitar 72, 73. Indikator hak pilih merupakan salah satu indikator dalam melihat penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu Jombang gencar melakukan sosialisasi sampai ke tingkat universitas untuk menyapa kaum Millenial. Mengajak dan mengedukasi masyarakat sipil dan pemilih pemula terlibat aktif dalam mengawal proses

Pileg dan Pilpres Serentak untuk meminimalisasi potensi kecurangan yang

terjadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun