penghasilan, salah satunya adalah perubahan lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk orang pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPR) pada hari Kamis, 7 Oktober 2021. Dalam UU HPP tersebut terdapat beberapa perubahan mengenai pajakPerubahan pertama terletak pada meningkatnya batasan lapisan tarif pertama. Lapisan pertama yang mulanya dikenakan sampai dengan Rp50.000.000 berubah menjadi Rp60.000.000.Â
Sebagai contoh, apabila seseorang memperoleh penghasilan setelah dikurangi PTKP sebesar Rp60.000.000 setahun akan dikenakan tarif lapisan pertama, yaitu 5%. Sementara pada ketentuan sebelumnya, PKP Rp60.000.000 setahun tersebut dikenakan tarif lapisan kedua, yaitu 15%. Peningkatan batasan lapisan pertama ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat menengah ke bawah.
Perubahan kedua terletak pada kenaikan tarif untuk penghasilan diatas Rp5 miliar setahun. Lapisan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi yang mulanya terdiri dari empat lapisan berubah menjadi lima lapisan. Lapisan kelima merupakan lapisan tambahan, yaitu lapisan dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun dikenakan tarif 35%.
 Jadi, apabila seseorang mempunyai penghasilan setelah dikurangi PTKP sebesar Rp5 miliar setahun akan dikenakan tarif 35%. Pada ketetuan sebelumnya, PKP sebesar Rp5 miliar setahun dikenakan tarif lapisan ketiga, yaitu 30%.Â
Perubahan lapisan tarif pada UU HPP mencerminkan keadilan bagi seluruh pembayar pajak. Masyarakat dengan penghasilan rendah akan terlindungi, sedangkan masyarakat dengan penghasilan tinggi akan berkontribusi pajak lebih tinggi. Hal ini telah sesuai dengan prinsip ability to pay (gotong royong).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H