Didalam islam semua transaksi yang bersifat muamalah meiliki akad akad tersendiri disetiap proses transaksinya.
Dalam kasus ini sewa menyewa di dalam fiqih mualamah terdapat pada akad ijarah.
Apasih akad ijarah itu ?
Ijarah adalah sewa menyewa yang mengambil manfaat dari suatu barang yang di sewakan.
Contoh nyatanya ialah menyewa rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Dengan begitu si penyewa dan pemilik sewa akah menggunakan akd ijarah untuk transaksinya. Mengapa bisa menjadi akad ijarah? , karema di penyewa mengambil manfaat dari rumah yang di sewa tersebut , manfaat yang di ambil ialah melindungi diri dari hawa panas dan dingin , serta melindungi diri dari berbagai ancaman, dan juga di jadikan tempat peristirahatan dari kelelahan duniawi.
Namun sebelum adanya transaksi ijarah , kitra harus memenuhi syarat dan ketentuan yang harus dilalui sebagai berikut :
- Syarat terjadinya akad
- Syarat pelaksanaan
- Syarat sah ijarah
- Syarat kelaziman ijarah
- Upah
Adapun rukun yang harus di penuhi lo sobat , apa saja sih rukun tersebut.
- Aqid
- Sighat
- Ujrah
- Manfaat
Jadi dengan begitu perlu di ingat bahwa ijarah adalah sewa menyewa yang terdapat manfaatnya. Jangan sampai salah ya...
Namun jikalau kita kepepet membutuhkan uang namun ingin menyewakan sebuah tempat unntuk hal haram bagaimana?..
Wahai sobat, banyak sekali hal hal yang baik dalam agama ini, jika memang bisa meninggalkan ke haraman kenapa harus dilakukan?
Solusi untuk permasalahan di atas kita bisa menyewakan untuk kos halal harian, jaman sudah canggih dan banyak sekali para musafir atau traveler yang ingin menjelajahi kota dengan hitungan hari. Jadi lebih baik di pergunakan untuk hal yang bermanfaat.