Mohon tunggu...
Khrl Anm
Khrl Anm Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang-Undang Tentang Minuman yang Beralkohol

6 Februari 2024   19:20 Diperbarui: 6 Februari 2024   19:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seminar bertajuk "Pandangan Berbeda mengenai Penegakan Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol selama 15 Tahun", diadakan pada hari Minggu di Hotel Asia Bangkok. Acara ini diselenggarakan oleh Moonlanithi Pua Sukphawa (Yayasan Negara Kebahagiaan) dan Jaringan Media Kreatif untuk Perubahan Sosial.

Dia mencontohkan, penegakan undang-undang tersebut juga telah mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh pengemudi mabuk selama musim liburan.

Misalnya, kecelakaan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk saat Tahun Baru turun sebesar 37,8% pada tahun 2008 menjadi 25,6% pada tahun 2022. Demikian pula, kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk selama Songkran turun dari 35,5% dari total kecelakaan di jalan raya pada tahun 2008 menjadi 26% pada tahun 2023

Undang-undang tersebut membatasi tempat dan waktu kapan alkohol dapat dijual. Dia mengatakan survei opini yang dilakukan pada bulan Januari menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mendukung undang-undang tersebut.

iklan minuman beralkohol juga harus diperbolehkan, dengan syarat anggaran tetap terbatas. Iklan-iklan ini harus dijauhkan dari orang-orang yang belum mencapai usia legal untuk meminum alkohol, yaitu 20 tahun.

Di sosialisasikan mayoritas di lembaga-lembaga awal agar terjaga dan terdidik,dan agar tidak menjadi faktor pengaruhnya dalam masa-masa blajar.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun