Mohon tunggu...
khozanah hidayati
khozanah hidayati Mohon Tunggu... -

Aku hanya seorang ibu rumah tangga biasa dengan 4 putra, tinggal di kota kecil Tuban Jatim

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebangkitan Nasional Melawan Korupsi

20 Mei 2010   06:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:06 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai hari ini Mei 2010, hari yang kita peringati sebagaihari Kebangkitan Nasional sudah102 tahun berlalu. Tanggal 20 Mei 1908 Boedi Oetomo (sesuai ejaan Soewandi) sebagai organisasi kepemudaan lahir untuk melakukan perubahan dan perlawanan terhadap penindasan dari bangsa penjajah Belanda. Bagaimana sekarang ?. Apa yang dapat kita petiik dari peringatan ini? Apakah kini kita sudah bebas dari penjajahan dan penindasan? Perlukah peringatan ini kita jadikan momentum untuk memperjuangkan sesuatu?.

Pada saat Boedi Oetomo lahir, kondisi bangsa ini sudah terjajah oleh Belanda lebih dari 300 tahun dan semua sektor kehidupan sudah berada dalam cengkeraman bangsa penjajah. Dan kita sebagai bangsa sudah tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan dan memperjuangkan nasib sendiri, karena semua hak dan wewenang kita sudah dirampas oleh penjajah. Maka lahirnya Boedi Oetomo bisa dijadikan tonggak lahirnya pergerakan-pergerakan kebangkitan nasional lainnya untuk melawan penajajah. Dan akhirnya perjuangan tersebut berhasil dengan ditandai diikrarkannya kemerdekaan bangsa ini .

Bagaimana relevansi Hari Kebangkitan Nasional dengan kondisi bangsa saat ini? Persoalan yang masih menjadi tantangan kita di era sekarang adalah masih tingginya angka kemiskinan, angka buta aksara, dan angka pengangguran. Dan ini semua diperparah oleh tingginya angka korupsi dan membudayanya korupsi, serta tingginya kasus mafia hukumyang kesemua itu semakin hari semakin memprihatinkan. Dan bahkan kita semua terbelalak dengan adanya pengungkapan kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus mafia hukum yang ada, walau secara sadar kita sudah tahu bahwa budaya korupsi sudah merajalela di semua sektor kehidupan dan mafia hukumpun sudah menjadi hal yang lumrah.

Bahkan yang lebih tragis lagipelaku dari korupsi tersebut adalah ternyata juga dilakukan oleh para pegawai negeri sipil golongan bawah namun bisa mengeruk keuntungan pribadi bermilyar-milyar, di samping itu para pejabat publik yang setiap hari numpang “narsis” di TV dan aparat penegak hukum serta bahkan para wakil – wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat parlemen atau DPR / DPRD ikut terlibat di dalamnya. Jadi lengkap sudah penyebaran pelaku korupsi ini dari pegawai golongan bawah hingga pejabat tinggi, dari pejabat publik hingga wakil rakyat di parlemen bahkan para aparat penegak hukumpun terlibat di dalamnya.

Sudah begitu banyak anggota DPR yang dijebloskan ke penjara dan sebagian masih dalam taraf penyelidikan atau penyidikan dan ditenggarai menerima suap. Di samping itu di kalangan aparat penegak hukum dengan terungkapnyakasus “Markus Pajak”Gayus Tambunan menunjukkan bahwa semua tingkatan penegak hukum ternyata sering-sering “main” dengan wewenang yang diembannya. Mulai dari pihak polisi terlibat, jaksa sang penuntut juga terlibat, bahkan hakim dan penasehat hukum pun ikut-ikut bermain mata mempermainkan hukum demi kucuran rupiah dari yang berperkara.

Di departemen – departemenkita disuguhi tontonan korupsi yang maha dahsyat, dimulai terkuaknya kasus korupsi di Ditjen Pajak. Kasus Gayus Tambunan yang mengungkap korupsi Rp 25 Milyar, kemudian disusulterkuaknya penyelewengan pajak di Surabaya yang melibatkan uang panas yang tidak tanggung-tanggung sekitar Rp 300 Milyar. Belum lagi kalau kita tengok korupsi yang mencuat tahun lalu di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan banyak oknum di Ditjen Bea Cukai.

Bagaimana dengan kasus korupsi di daerah? Kaus korupsi di daerah juga sangat marak terjadi. Kita bisa saksikan berapa banyak Gubernur yang berurusan dengan KPK karena kasus korupsi, juga berapa banyak mantan-mantan gubernur yang sudah masuk dalam penjara gara-gara mengemplang uang rakyat.

Kalau Kepala Daerah Tingkat II yang dijebloskan ke penjara ataupun mantan-mantan penguasa daerah Kabupaten / Kota sudah tak terhitung jumlahnya. Belum lagi kasus-kasus korupsi berjamaah di anatara para anggota DPRD baik itu tingkat Propinsi ataupun tingkat Kabupaten.

Dari semua gambaran di atas sudah nyata bahwa kasus – kasus korupsidan mafia hukum yang muncul kepermukaan tersebut hanyalah merupakan fenomena puncak – puncak gunung es. Yang tak terlihat dipermukaan sangat banyak sekali tindakan korupsidan mafia hukum yang terus terjadi setiap bulan, setiap minggu, setiap hari dan bahakan setiap jam terjadi di bumi pertiwi tercinta ini.

Dengan kondisi kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus mafia hukum yang bisa dikatakan dilakukan secara masif ini, maka sudah waktunya kita proklamirkan perang melawan itu semua, perang melawan korupsi dan perang melawanmafia hukum.

Dengan mengambil monemtum Hari Kebangkitan Nasional sebagai penyemangat atau pencambuk untuk memproklamiskan perang melawan korupsi dan perang melawan mafia hukum, kita juga harus mulai itu semua dari diri kita sendiri, kemudian keluarga kita, lingkungan kita bekerja dan lingkungan tempat tinggal kita. Akhirnya kalau sebagian besar warga negara melakukan itu secara bersama-sama dan konsisten tentunya perang melawan korupsi dan perang melawan mafia hukum ini akan berhasil.

Tawaran Solusi Kreatif

Melihat gelagat bahwa hukuman penjara tidak menimbulkan efek jera dan bahkan hukuman penjara bisa “dipermainkan” oleh para koruptor bersama para mafia hukum, belakangan ini muncul desakan dari berbagai kalangan agar koruptor dan para mafia hukum dihukum mati saja. Selain itu ada juga yang mengusulkan supaya para penjahat kerah putih itu dikucilkan dalam pergaulan sosial dan bahkan ada usul supaya para koruptor dihukum dengan cara Soeharto saat Orde Baru dahulu mengucilkan para Ex-tapol PKI. Menurut hukum yang berlaku di republik ini, memang ada pasal-pasal yang memungkinkan para koruptor dihukum mati, yaitu UU No 31/1999, pasal 2 ayat 2. Namun ganjaran setimpal itu hanya berlaku bagi pelaku korupsi dalam situasi gawat darurat, misalnya bencana alam atau saat negara terlibat perang. Dan ternyata, pasal ini tidak pernah diterapkan kepada para koruptor yang menilep dana bantuan bagi korban tsunami di Aceh. Di antara beberapa negara yang serius dan keras dalam menjalankan program pemberantasan korupsi, baru Cina yang benar-benar menjalankan hukuman mati. Dari berbagai laporan mengenai pelaksanaan program tersebut dapat disimpulkan, penerapan hukuman mati telah berdampak menurunkan secara drastis tindak pidana korupsi di Cina. Apakah Anda setuju kalau para koruptor dan mafia hukum di negeri ini dihukum mati ? Bagaimana dengan hukuman pengucilan dalam pergaulan sosial ? Bisa dipastikan metode ini tidak akan jalan. Pasalnya, masyarakat bangsa ini sudah terlanjur dikuasai budaya hedonisme dan materialisme, yang melahirkan sikap pragmatis di tengah-tengah masyarakat. Bukan rahasia lagi bahwa tokoh yang paling dihormati dan disegani masyarakat kita bukanlah sosok yang bersih dan jujur, melainkan orang kaya tanpa mempersoalkan bagaimana caranya orang itu menjadi kaya. Pendek kata, mayoritas warga bangsa ini sebenarnya tidak antikorupsi dan anti mafia hukum, tapi malah mendukungnya secara diam-diam. Orang-orang berteriak antikorupsi anti mafia hukum bukanlah karena menganggapnya perbuatan jahat, tapi karena tidak atau belum kebagian. Yang paling menarik adalah usulan agar para koruptor dan para mafia hukum dihukum dengan cara Soeharto mengucilkan orang-orang yang didakwa PKI, yaitu dengan cara menerakan inisial ET (eks tapol) di KTP mereka. Para pengusul menyarankan agar pada KTP para koruptor diterakan inisial EK (Eks Koruptor) atau EMH (Eks Mafia Hukum). Apakah cara ini akan efektif kalau ternyata masuk penjara saja mereka tidak takut, dan tidak merasa malu aibnya dibeberkan secara telanjang oleh media massa ? Menurut hemat penulis, solusi – solusi untuk memberantas korupsi dan mafia hukum di negeri ini adalah yang pertama menerapkan hukuman mati yang akan membuat para koruptor dan para mafia hukum jera dan membikin orang lain yang belum pernah melakukannya takut untuk  mencobanya. Maka perlu dibuat UU Anti Korupsi yang baru menggantikan yang lama dan juga perlu dibuat UU Anti Mafia Hukum. Dan itu semua diperlukan kemauan kuat dari semua stake holder negeri ini, karena tanpa itu sulit mengharapkan pemerintah dan para legislator untuk membuat Undang-Undang yang akan mengirim para koruptor ke neraka secepatnya. Adapun batasan hukuman mati hendaknya dibuatsejelas mungkin untuk menghindari “rekayasa penafsiran” tentang batasan tersebut. Misalnya yang terbukti korupsi lebih besar dari satu milyar rupiah akan dihukum mati dan yang lebih kecil dari itu dihukum seumur hidup. Dan tidak ada hukuman lain kecuali hukuman mati dan seumur hidup. Namun bagi yang tidak terbukti bersalah negara harus segera merehabilitasinama si terdakwa. Hukuman yang setimpal tersebut tidak hanya berlaku bagi para koruptor, namun juga bagi aparat penegak hukum dan semua orang yang bermain sebagai “mafia hukum”. Solusi yang kedua adalah harus dilakukan reformasi yang radikal terhadap sistem birokrasi di semua departemen, BUMN dan BUMD. Adapun reformasi yang radikal tersebut adalah dilakukan perombakan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dan BUMN & BUMD yang tidak memungkinkan lagi atau minimal mengecilkan kemungkinan terjadinyapermainan korupsi. Juga harus dilakukan perbaikan sistem yang radikal terhadap sistem penarikan dan pemungutan segala pajak, bea & cukai serta retribusi, sehingga tidak dimungkinkan atau minimal mengecilkan akan terjadinya penyimpangan terhadap penerimaan-penerimaan negara maupun penerimaan pemerintah daerah tersebut. Serta juga harus dibuat perbaikan sistem yang radikal terhadap sistem penanganan perkara hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan agar kiranya tidak dimungkinkan atau mengecilkan kemungkinan terjadinya “kong kalikong” antara orang yang berperkara dengan para penegak hukum. Solusi yang ketiga adalah perombakan secara radikal terhadap sistem pelayanan publik. Jangan sampai ada lagi pelayanan publik yang memungkinkan adanya pungutan liar atau korupsi. Dan pelayanan publik harus dibuat seefesien dan seefektif serta se-transparan mungkin, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukankorupsi atau pungutan liar. Adapaun solusi keempat adalah merupakan langkah yang tidak kalah penting adalah perbaikan sistem remunasi pada semua pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN / BUMD. Sehingga dengan adanya perbaikan pendapatan yang signifikan diharapkan para pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN / BUMD tersebut tidak memikirkan lagi akan tambahan pemasukan pendapatan, karena gaji mereka dari negara sudah mencukupi untuk hidup normal walau sederhana. Sedangkan solusi kelima yang merupakan langkah paling penting adalah perbaikan dan peningkatan moral para aparat pegawai negeri sipil dan militer serta karyawan BUMN / BUMD. Langkah ini harus ditempuh karena tanpa iman dan moral yang kuat usaha-usaha atau rongrongan untuk melakukan korupsi dan semacamnya tetap akan ada. Dan yang patut diingat bahwa perbuatan korupsi adalah merupakan dosa “tak termaafkan”. Karena kalau seseorang melakukan korupsi berarti orang tersebut telah berbuat salah terhadap semua rakyat Indonesia atau sekitar lebih dari 200 juta orang, karena orang tersebut telah memakan haknya semua rakyat. Dan untuk mendapatkan maaf ke semua rakyat Indonesia adalah tidak mungkin. Solusi keenam atau terakhir adalah melakukan pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran terhadap generasi muda sejak dini, dimulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran ini bisa ditempelkan kepada pelajaran Kwarganegaraan atau Pancasila misalnya. Dengan adanyapendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran ini diharapkan sudah tertanam kepada para generasi muda kita bahwa korupsi merupakan musuh nomor satu bagi kemajuan bangsa dan negara. Untuk itu harus dihindari. Dan juga kepada generaasi muda juga diajarkanakan pentingnya nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dengan belajar hidup jujur dan anti korupsi diharapkan kelak merka akan menjadi manusia-manusia unggul yang tidak akan melakukan kebohongan dan korupsi. Semoga dengan langkah-langkah atau solusi kreatif yang penulis tawarkan tersebut Insyallah negeri ini akan terbebas dari korupsi dan bebas dari mafia hukum yang telah membuat negeri ini tidak pernah maju dan justru semakin terpuruk. Dan semoga semangat yang pernah digelorakan oleh Dr. Sutomo dengan Boedi Oetomo-nya di tahun 1908 akan terus bergelora untuk memusnahkan penjajahan oleh para korutor dan para mafia hukum di negeri tercinta ini. (AM, 06 Mei 2010). * Artikel ini juga diterbitkan di koran Radar Bojonegoro tanggal 19 Mei 2010

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun