Mohon tunggu...
Muhammad Saleh
Muhammad Saleh Mohon Tunggu... Freelancer - ASNeurship

Share Your Knowledge For Better Life

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

FLP Ranting Unhas Kukuhkan Pengurus Baru

13 Maret 2018   10:00 Diperbarui: 13 Maret 2018   10:07 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Gedung Pertemuan Ilmiah Universitas Hasanuddin, FLP Ranting Universitas Hasanuddin melaksanakan Pelantikan Pengurus baru Periode Tahun 2018-2019. Terpilih sebagai ketua baru, Muliana Mursalim, Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

dokumen pribadi
dokumen pribadi
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Upgrading bagi pengurus baru di ikuti oleh Pembina FLP Ranting Unhas, Ketua FLP Makassar, para Pengurus demisioner, Pengurus ranting FLP lain, dan pengurus baru FLP Ranting Unhas.

Dengan tema dalam ikatan ukhuwah bersinergi untuk perubahan, FLP ranting kampus Merah bertekad untuk terlibat langsung dalam gerakan - gerakan perubahan yang lebih baik melalui tulisan - tulisan yang mencerahkan.

Dr. Aminuddin Ram dalam sambutannya menekankan perlunya FLP mengambil bagian dalam usaha pengembangan dakwah. FLP adalah salah satu jalan untuk melaksanakan ibadah. Berdakwah melalui pena, merupakan salah satu strategi terbaik dalam pengembangan sastra islam di Indonesia.

Selain itu Muhammad Hidayat, selakuk ketua FLP Makassar  menyampaikan bahwa FLP Rantinh Unhas merupakan salah satu FLP yang sudah berumur tua dibandingkan dengan FLP Ranting lainnya di Kota Daeng. FLP harus tetap menjaga semangat kepenulisan yang beradab dan membuat tulisan yang bermutu dan mencerahkan masyarakat.

FLP Unhas, Tetap Semangat berbakti, Berkarya,Berarti

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun