Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Cuti Haid Tenaga Kerja termasuk dalam Menjaga Jiwa Perempuan?

24 Oktober 2023   10:04 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya khotimatun Sangadah -212111015-HES 5A 

Saya akan menuliskan hasil review saya mengenai artikel yang dituliskan oleh :Devi Andrianti dan Muhammad Julijanto. 

Kondisi kehidupan laki-laki dan perempuan pada kenyataannya itu sangat berbeda, baik dalam kemampuan, potensi, psikologis maupun biologis, sifat, karakter, serta peran yang dijalankan di masyarakat umum pun sudah jelas menunjukkan peran gender yang berbeda. Perempuan memiliki keistimewaan yang datang setiap bulan. Sehingga perlu diperhatikannya untuk menjaga jiwa dan kondisi terutama dalam bekerja.

Pemerintah akan memberikan sebuah peran penting untuk pekerja perempuan ,peran pemerintah dalam merumuskan aturan-aturan yang memberikan jaminan kenyamanan dalam menjalankannya pekerjaan, termasuk hak cuti waktu haid. Disebutkan pada pasal 81 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana regulasi tersebut memberikan jaminan kepada karyawan perempuan akan hak cuti haid pada hari pertama dan hari kedua. Perusahaan berupaya memberikan eksploitasi perempuan, karena pada prinsipnya secara nyata perempuan yang sedang haid akan merasakan nyeri, lemas, pusing, kondisi psikologisnya yang secara tiba-tiba labil, emosional yang meningkat, bahkan ketenagakerjaan pun berkurang drastis. 

Upaya menjaga kesehatan, keselamatan,serta jiwa seseorang merupakan sebuah bentuk tanggung jawab diri sendiri maupun lembaga. Upaya peraturan perundang-undangan tersebut dijalankan pemerintah sebagai bentuk upaya menghormati, melindungi,dan mensejahterakan para pekerja perempuan agar tidak berpengaruh dalam pekerjaannya. 

Peraturan tersebut boleh dijalankan atau tidak tergantung kondisi masing-masing, setiap perempuan memiliki daya tahan tubuh yang berbeda-beda sehingga ada yang tetap masuk kerja dalam kondisi sedang haid karena ia bisa menahan dan mengkondisikan dirinya, dengan upaya tersebut perempuan yang tetap masuk bekerja pada  waktu haid akan diberi sejumlah uang sebagai pengganti.  Tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi karena memaksakan untuk masuk bekerja maka sangat di anjurkan atau disarankan untuk tidak masuk terlebih dahulu sekitar 1 sampai 2 hari sampai kondisi tersebut sudah mulai membaik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun