Walaupun demikian sebenarnya Undang-Undang di Indonesia telah mengatur hukum pidana bagi pelaku pedofilia bisa dijatuhi hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Hal tersebut sesuai pada ketentual pasal 15 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun dari kasus yang menimpa anak 9 tahun yang diungkap dalam video youtube di akun Pratiwi Noviyanthi, keluarga korban mengalami kesulitan ketika melaporkan kasus tersebut, mulai dari hasil visum yang keluarnya hampir sebulan dengan alasan para penyidik sedang sibuk menangani kasus yang sedang viral, hingga tidak mendapatkan penanganan dan perlindungan dari PPA setempat.
Penguatan dan pendampingan dari orang sekitar terhadap keluarga keluarga harus tetap terjaga, hak asasi tidak melulu diberi, melainkan harus direbut melalui gerakan perlindungan hukum untuk kehidupan anak-anak yang lebih aman, anak-anak yang seharusnya diberikan perlindungan dan kasih sayang namun malah dirusak masa depannya.
Merusak satu anak akan merusak satu bangsa. Anak-anak yang saat ini digadang-gadang sebagai penerus pembangunan suatu bangsa akan hancur jika dirusak dan dieksploitasi secara seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H