Mohon tunggu...
KHOTIBUL UMAM
KHOTIBUL UMAM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guru di Jakarta Selatan Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Siswi 13 Tahun

17 Juli 2024   19:51 Diperbarui: 17 Juli 2024   20:14 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru terhadap siswi di bawah umur. Kali ini, seorang oknum guru di Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 13 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa serupa yang telah terjadi sebelumnya, memunculkan keprihatinan mendalam tentang keamanan anak-anak di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dugaan tindak pencabulan ini diketahui terjadi pada Selasa, 30 Januari 2024, di lingkungan sekolah tempat korban dan pelaku beraktivitas.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut kepada wartawan pada Rabu (21/2/2024). "Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," ujar Yossi, meskipun belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," tambah Yossi, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini.

Dalam laporannya, pihak pelapor menggunakan dasar hukum yang cukup komprehensif. Oknum guru tersebut dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 6 juncto 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 76 E UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." Sementara itu, Pasal 82 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut, yang dapat berupa hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

UU TPKS yang juga dicantumkan dalam laporan memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual dan menyediakan mekanisme penanganan yang lebih baik bagi korban.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh figur otoritas seperti guru, dapat menimbulkan trauma mendalam yang berkepanjangan. Korban yang masih berusia 13 tahun berada pada tahap perkembangan yang kritis, di mana pengalaman traumatis seperti ini dapat mempengaruhi kesehatan mental, perkembangan emosional, dan kemampuan sosialnya di masa depan. Ironisnya sekian banyak anak Indonesia yang seharusnya diperhatikan dan dibina dengan baik justru banyak yang mengalami kekerasan seksual.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak serius dan jangka panjang pada korban, Efek negatif yang paling umum dirasakan oleh korban kekerasan seksual adalah kerusakan psikologis. Faktor kedua adalah jenis kekerasan seksual yang dialami korban. Individu yang mengalami kekerasan seksual pada masa anak-anak cenderung beresiko tinggi mengalami gangguan psikologis di masa dewasa. 

Semakin parah kekerasan seksual yang dialami korban, semakin besar pula resiko korban mengalami masalah psikologis. Hasil penelitian membuktikan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan seksual intercourse memiliki resiko hampir 2 kali lebih besar mengalami depresi hebat, gangguan kecemasan, gangguan makan, kecanduan alkohol dan kecanduan obat terlarang dibanding dengan kekerasan seksual lainnya yang lebih ringan (Kendler et al., 2000). 

Sedangkan fek psikologis jangka pendek dapat segera terlihat setelah korban mengalami kekerasan seksual misalnya depresi, kemurungan, gangguan emosional, menyendiri, dan kegelisahan (Arnow, 2004). Trauma kekerasan seksual pada masa kanak-kanak telah terbukti memiliki konsekuensi psikologis negatif jangka panjang bagi laki-laki dan perempuan korban kekerasan seksual (Putnam, 2003). Trauma yang dialami sering kali mengakibatkan stres pasca-trauma (PTSD), yang dapat berlanjut hingga dewasa. Hal ini seringkali disertai dengan gejala depresi dan kecemasan yang mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun