Mohon tunggu...
Khonsa Latifa
Khonsa Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca cerita selain genre horor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimanakah Hukum Melagukan Al Qur'an

30 November 2023   16:11 Diperbarui: 30 November 2023   16:14 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al Qur'an adalah kalam Allah atau Firman Allah  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril yang berisi 30 juz, 114 surat, 6.226 ayat, dan diturunkan secara mutawatir ( berangsur- angsur ) dan bertahap - tahap, yang membacanya bernilai ibadah. Al Qur'an termasuk Salah satu mu'jizat terbesar Nabi Muhammad yang disampaikan kepada kita selama beberapa abad tanpa adanya kecacatan.
Dalam membaca Al Qur'an diharuskan benar dalam makhroj dan tajwidnya serta dibaca dengan tartil. Ada sebagian.. orang yang membacanya dengan melagukannya, yang dimaksud melagukan bukan berati melagukan seperti lagu-lagu cinta. Akan tetapi, lebih seperti memperindah bacaan dengan menggunakan nada yang pas dan merdu serta tidak keluar dari makhroj dan tajwid. Sehingga memberikan kesan kepada pendengar.
Adapun beberapa  dasar hukum yang menganjurkan untuk memperindah bacaan al-Quran. Sebagai berikut :

Artinya: Hiasilah bacaan al-Qur`an dengan suaramu yang merdu karena suara yang merdu itu menambah bacaan al-Qur`an menjadi indah.
Hadis dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan,

Hiasilah al-Quran dengan suara kalian. (HR. Ahmad 18994, Nasai 1024, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Tujuan Rasulullah membaca Al Qur'an dengan melagukan adalah agar menarik minat umattnya agar mau belajar dan mempelajari Al Qur'an. Jadi, melagukan Al Qur'an diperbolehkan selama tidak keluar dari kaidah yang telah ditentukan, serta dengan memperhatikan makhroj dan tajwid agar tidak terjadi kesalahan. Karna apabila salah pelafalan tajwidnya akan mempengaruhi arti Al Qur'an.
Adapun sebaliknya, yakni membaca dengan lagu tapi keluar dari kaedah kaedah yang ditentukan adalah haram hukumnya menurut ijma' (pendapat ulama). Dan apabila melagukan Al Qur'an dengan tujuan dan niat untuk pamer dan gaya gayaan sebaiknya dihindari karna Allah benci orang yang riya' atau pamer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun