Mohon tunggu...
Kholisatun Nisyak
Kholisatun Nisyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - prodi pendidikan bahasa Inggris Fakultas Bahasa Sastra dan Budaya Universitas Islam Sultan Agung

Dosen pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Beban Baru bagi Rakyat Kecil

29 Desember 2024   14:16 Diperbarui: 29 Desember 2024   14:32 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

        Kebijakan kenaikan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam Islam harus dilihat dari sudut pandang keadilan dan keuntungan masyarakat. Karena konsep pajak modern tidak ada pada masa itu, Al-Qur'an dan hadits tidak mengandung ayat atau hadits yang secara langsung membahas PPN. Namun, prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadits dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai jenis kebijakan ini.

Prinsip-Prinsip dalam Al-Qur'an

  • 1. Keadilan dalam Ekonomi QS. Al-Baqarah (2:188): "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."
  • 2. Maslahat Umum QS. Al-Hasyr (59:7): "...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Prinsip-Prinsip dari Hadits

  • 1. Larangan Pemungutan Pajak yang Tidak Adil. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak secara zalim." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

  Pemungutan pajak harus adil, tidak memberatkan rakyat, dan digunakan untuk kemaslahatan umat.

Banyak orang menentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.

        Sejumlah pengamat dan pakar ekonomi berpendapat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional; kenaikan ini akan mencapai 12% dari 11% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025. Pelaku usaha, konsumen, dan pajak ekonomi dan kebijakan termasuk dalam kategori ini. Dalam wawancaranya dengan Kompas, Dr. Irwan Setiawan, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah. Seperti yang dia katakan, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik. Oleh karena itu, dia mengusulkan bahwa pemerintah harus membuat mekanisme mitigasi agar dampak yang dihasilkan tidak terlalu besar. Lalu untuk dampak bagi pengusaha kecil Menurut Bhima Yudhistira, direktur Center of Economic and Studies (CELIOS), kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi, seperti yang dilaporkan CNBC Indonesia. Bisnis kecil dan menengah (UMKM) menghadapi tantangan untuk mengubah margin keuntungan mereka, sementara daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang.

Dampak Kenaikan PPN pada Harga dan Daya Beli Barang

      Sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok, melonjak harga karena kenaikan PPN. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada November 2024 meningkat 1,12% dibandingkan dengan Januari 2024.

Apa yang akan terjadi ?

      Misalnya, untuk produk makanan dan minuman, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan kenaikan harga sekitar 3--5 persen, tergantung pada struktur biaya produksi. Peningkatan ini juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional dengan melemahnya daya beli masyarakat. Menurut beberapa pengamat, pengendalian harga dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat menjadi solusi sementara untuk dampak ini.

Siapa yang Paling Terdampak dari Kenaikan PPN 12%?

       Pakar ekonomi telah memperingatkan bahwa populasi berpenghasilan menengah ke bawah akan paling terpengaruh oleh kenaikan ini. Peningkatan PPN berdampak langsung pada keseimbangan anggaran rumah tangga karena lebih banyak uang dihabiskan untuk kebutuhan dasar. Sementara itu, UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, juga diprediksi menghadapi tantangan besar. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk melindungi sektor ini dengan kebijakan insentif atau subsidi.

Investasi dan Ekspansi Bisnis

       Beberapa pakar ekonomi berpendapat bahwa pelaku usaha harus lebih berhati-hati saat mengalokasikan modal mereka karena kenaikan PPN akan meningkatkan beban pajak. Pengusaha mungkin memilih untuk menunda ekspansi mereka sampai mereka yakin pasar akan stabil. Selain itu, ada kemungkinan investasi asing akan berkurang karena kekhawatiran bahwa daya beli domestik tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan perusahaan. Beberapa perusahaan besar bahkan mempertimbangkan untuk memindahkan sebagian operasi mereka ke negara-negara dengan tarif pajak lebih kompetitif, menurut laporan BBC Indonesia.

Bagaimana Pemerintah Bisa Membantu?

        Dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 merupakan langkah penting dalam meningkatkan penerimaan negara dengan mempertahankan asas keadilan. Program kompensasi akan dioptimalkan untuk mengurangi dampak buruk pada kelompok yang rentan. Sebagaimana dilaporkan Republika, konsumsi rumah tangga, yang menyumbang lebih dari 50% PDB Indonesia, akan dihambat oleh kenaikan tarif PPN, menurut Eko Listyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Namun, peningkatan penerimaan pajak ini dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan subsidi sosial jika dikelola dengan baik.

Kesimpulan

        Menurut perspektif Islam: Jika digunakan untuk kepentingan umum dan mengikuti prinsip keadilan dan transparansi, kenaikan pajak seperti PPN dapat dibenarkan. Keadilan sosial harus tetap menjadi prioritas utama ketika merancang kebijakan ini, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang lemah. Pajak yang dipungut harus digunakan untuk kebutuhan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sesuai dengan hukum Islam.

        Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, bisnis, masyarakat, dan ekonomi nasional mengalami dampak yang signifikan. Pengusaha besar mungkin lebih mudah menyesuaikan diri dengan kondisi baru ini, tetapi kelompok berpenghasilan rendah dan UMKM paling rentan. Untuk membantu kelompok terdampak, pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung mereka, seperti subsidi dan insentif pajak. Peningkatan PPN dapat menghasilkan keuntungan jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan jika dilakukan dengan langkah mitigasi yang tepat.

Referensi

• Al Quran:  QS. Al-Baqarah (2:188) dan QS. Al-Hasyr (59:7)

• Hadits: (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

• Badan Pusat Statistik.go.id. "Inflasi November 2024 Indonesia"

• Kementerian Keuangan.go.id. "Perubahan Tarif PPN 12%, Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat"

• Pajak.go.id. "Pilihan Tak Mudah Penyesuaian Tarif PPN"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun