Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudhadarabah dan Akad Tijarah dalam Asuransi Syariah

7 Maret 2024   09:55 Diperbarui: 7 Maret 2024   10:02 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Asuransi Syariah menurut Para Ahli
-Menurut Para Ahli
* Menurut Para Ahli Prof Mehr dan Cammack menyatakan bahwasanya Asuransi sebagai alat untuk mengurangi sebuah resiko keuangan dengan cara pengumpulan unit-unit Exposure dengan jumlah yang memadai.
*Menurut Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan bahwasanya persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.
* Menurut Abbas Salim menyatakan bahwasanya Asuransi adalah suatu kemauan dalam
hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah
pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti
terjadi di masa depan.

-Menurut Kelompok Kami Asuransi syariah, dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang secara sederhana berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu anggota dengan anggota yang lainnya menjadi penanggung atas risiko anggota yang lain.

2. Mengapa asuransi syariah penting bagi seseorang.
Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan dan pentingnya bagi seseorang dapat dijelaskan dari beberapa aspek:
a. Kepatuhan Syariah: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dengan memilih asuransi syariah, seseorang dapat memastikan bahwa kegiatan keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip agama, sehingga memberikan ketenangan pikiran dan kepuasan spiritual.
b. Perlindungan Finansial: Seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis. Ini meliputi perlindungan terhadap risiko seperti kematian, cacat, penyakit kritis, dan kecelakaan. Dengan memiliki perlindungan ini, seseorang dapat mengurangi dampak finansial yang tidak terduga dan memastikan keberlangsungan keuangan keluarga mereka.
c. Prinsip Keadilan: Asuransi syariah menekankan prinsip keadilan dalam pembagian risiko dan keuntungan. Dalam model asuransi syariah, risiko dan keuntungan dibagi secara adil antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana keuntungan perusahaan asuransi dapat diperoleh dari pembayaran premi yang tidak digunakan untuk membayar klaim.
d. Kemitraan: Asuransi syariah lebih menekankan pada hubungan kemitraan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana, sementara pemegang polis memiliki kepentingan dalam keuntungan yang dihasilkan dari investasi tersebut. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih transparan dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
e. Inklusif: Asuransi syariah juga mencoba untuk menjadi lebih inklusif dengan menyediakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Muslim. Ini termasuk produk-produk seperti asuransi haji, asuransi pendidikan, dan produk-produk mikro untuk masyarakat yang kurang mampu.
Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah penting bagi seseorang karena tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam dan menciptakan hubungan yang adil dan inklusif antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

3.  Bagaimana argumen pandangan ulama Ulama terhadap kebolehan dan ketidakbolehan asuransi
kelompok yang melarang asuransi antara lain Ibnu Abidin, Saeed Sabiq, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdulrahman al-Ghariani, Yusuf Qardawi, Abdullah al-Qalqiri, Mereka antara lain Muhammad Bakit al-Muti, Musrifuddin, Hussain Hamid Hisan, dan Alo .
 Yafi, dan Majelis Ulama Fiqih.
 Kelompok berpendapat bahwa asuransi haram karena  mengandung gharar (ambiguitas) yang sangat nyata yang dilarang oleh Islam dalam semua transaksi; Ada hadis shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak hanya jual beli kerikil tetapi juga jual beli kerikil.
 Galar.
 Pelanggan dan tertanggung tidak mengetahui berapa besaran yang harus mereka bayarkan kepada perusahaan asuransi karena besaran premi dan klaim asuransi tidak jelas.
 Perusahaan asuransi juga tidak tahu berapa banyak yang akan mereka terima dari pelanggannya.
 premi Jika Anda mengumpulkan dana  untuk melindungi pelanggan Anda jika terjadi bencana, jelas jumlah tersebut juga akan dikeluarkan jika terjadi bencana.
 Alasan lainnya adalah kontrak asuransi mengandung implikasi perjudian yang dilarang dalam Islam.
 Asuransi disamakan dengan perjudian karena  merupakan suatu akad yang mana salah satu pihak yang mengadakan perjanjian (dalam hal ini pemegang polis) harus membayar kepada pihak tertanggung sesuai perjanjian jika terjadi sesuatu.
 Terdapat kesamaan yang signifikan antara asuransi dan perjudian.
 Dengan kata lain keduanya adalah akad Murzam.
 Artinya, setiap orang yang melakukan hal tersebut mempunyai kewajiban terhadap lawannya, Muawadrat dan Ichtimar.
 Artinya setiap orang yang bermain menerima uang jika menang.Daripada kemungkinan  kalah.
 Jika kalah, uang yang diberikannya menggantikan kesempatan menang.
 Kemungkinan menang atau kalah merupakan inti dari sebuah kontrak.
 Selain itu, ada kalanya orang meminjam uang tanpa ada kesalahan dan alasan, karena nasabah hanya membayar premi satu kali dan kemudian terjadi suatu kebetulan dan perusahaan asuransi harus membayar kerugiannya, dan ada juga kemungkinan mendapatkan keuntungan tanpa ada apapun.
 upaya.
 Selain itu, dalam akad asuransi juga terdapat riba fadl dan riba nasia yang dilarang dalam Islam.
 Kontrak asuransi adalah kontrak antara pihak tertanggung dan pelanggan.
 Ketentuannya mengharuskan nasabah  membayar premi asuransi secara berkala untuk menutup kerugian jika terjadi bencana.
 Dana kerugian dapat sama, kurang, atau lebih besar dari premi yang dibayarkan.
 Jika jumlahnya sama  maka Nasia si rentenir, dan jika lebih  maka Nasia dan Fadol si rentenir.
 Para ulama fiqih sepakat bahwa jual beli uang dengan uang yang berjangka waktu adalah riba nasia bila nilainya sama, dan termasuk riba nasia dan fadl bila jumlah yang ditangguhkannya besar .

 Ulama yang membolehkan asuransi antara lain Murtadullah Mutahari, Abdul Wahabah Khalaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdulrahman Isa, Muhammad Nejatullah Siddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahr, Muhammad Dasuki, Termasuk Muhammad Ahmad dan Mustafa Al Zarqa.
 Karena sepanjang sesuatu itu diperbolehkan dan diperbolehkannya transaksi yang baru, yaitu sepanjang segala jenis transaksi tersebut dilakukan oleh manusia dan menguntungkan serta tidak ada dalil yang menentangnya, maka hal tersebut diperbolehkan.
 kategori.
 Perdagangan manusia bermanfaat dan tidak ada argumen khusus yang melarangnya.
 Alasan lainnya adalah asuransi sudah termasuk masrahah.
 Artinya meskipun tidak ada dalil nakli, yaitu dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, asuransi dapat dibangun atas dasar mashraha atau kebaikan dan sesuai dengan  tujuan agama dan hukum.
 Kelebihan uang  dalam asuransi antara lain dapat menyimpan uang, dapat digunakan sebagai modal, dapat digunakan untuk kepentingan umum, memberikan ketenangan dan memberikan ketenangan pada saat terjadi musibah.
 Hukum asuransi halal juga didasarkan  pada asas kesepakatan para pihak.
 Saya merasa keduanya sama-sama siap dan akan mendapat manfaat darinya.
 Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melarangnya.
 Selain itu, asuransi dapat diibaratkan dengan wadiah bi al-ujra (kepercayaan melalui pembayaran upah).
 Terdiri dari orang yang menerima titipan, pada saat menerima upah dari petugas titipan, menutupi atau mengganti barang-barang yang diperlukan jika: Kerusakan akan terjadi.
 Perusahaan asuransi juga perlu mengeluarkan biaya ini karena  menerima simpanan dari pelanggan dan memberikan perlindungan jika terjadi bencana.
 Selain itu, asuransi juga merupakan akad yang mengikat al-Wa'ad al-Mulzam, yaitu ketika seseorang berkata kepada orang kedua, ``Jual barang itu kepada saya sekarang, jika anda mengalami kerugian maka saya akan senang.
 '' Ini dapat dibandingkan dengan mengatakan "Saya akan melakukannya.
" Orang kedua kemudian akan menjual produknya dengan kerugian, sehingga orang yang  berjanji  harus bersedia membayar ganti rugi.
 Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kemauan antara kedua belah pihak, dan asuransi menguntungkan kedua belah pihak.
 Asuransi juga mempunyai manfaat bagi masyarakat, karena premi yang dikumpulkan dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan.
 Asuransi juga mencakup Syirkah Ta'awuniyyah.
 Perusahaan yang berbentuk perusahaan patungan berdasarkan asas pendampingan.

4. Berikan analisis fatwa dsn MUI tentang asuransi syariah akad Mudharabah dan akad tijarah
 fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah akad Mudharabah dan akad Tijarah dapat ditemukan dalam Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006, yang disahkan pada tanggal 23 Maret 2006. Fatwa ini menjelaskan tentang akad Mudharabah dan akad Tijarah dalam konteks asuransi syariah. Akad Mudharabah adalah kontrak yang menjadi dasar bagi investasi dan usaha bersama, sementara akad Tijarah adalah kontrak yang menjamin jaminan atau kewajiban untuk membayar atau menghadapi biaya atau kewajiban.
Fatwa ini menjelaskan bahwa akad Mudharabah dan akad Tijarah dapat digunakan dalam asuransi syariah, sebagai alat untuk menjamin kewajiban dan kewangan peserta asuransi. Fatwa ini juga menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kontrak-kontrak ini, seperti syarat bersamaan, syarat penjaminan, dan syarat penanggung jawab.
Fatwa ini juga menjelaskan tentang pengelolaan dan pengawasan kontrak-kontrak ini, serta tentang pengawasan dan pengendalian kewangan yang diperlukan dalam asuransi syariah. Fatwa ini juga menjelaskan tentang peranan pihak pengawas dan pihak pengelola dalam menjamin kewajiban dan kewangan peserta asuransi.
Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa yang telah disahkan DSN-MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Fatwa ini diserap secara baik dalam PSAK 108, yang merupakan pedoman umum tentang asuransi syariah.

5. Peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim
Peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klaim sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam operasi perusahaan asuransi syariah. Berikut adalah peranannya dalam kedua proses tersebut:
A. Permohonan Peserta Asuransi Syariah:
a. Evaluasi Risiko : Underwriting bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko yang terkait dengan setiap aplikasi asuransi. Mereka menganalisis informasi yang diberikan oleh calon peserta asuransi untuk menentukan tingkat risiko yang terlibat.
b. Penetapan Premi: Berdasarkan evaluasi risiko, underwriter menetapkan premi yang sesuai untuk setiap aplikasi. Ini mencakup penentuan jumlah premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan risiko yang dimilikinya.
c. Ketentuan dan Syarat Polis: Underwriting juga menentukan ketentuan dan syarat polis, termasuk batasan dan pengecualian, yang akan berlaku selama masa polis. Hal ini membantu memastikan bahwa polis memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan risiko peserta asuransi.
B. Proses Klaim:
a. Evaluasi Klaim: Saat ada klaim yang diajukan, underwriting akan melakukan evaluasi terhadap klaim tersebut. Mereka akan memeriksa apakah klaim tersebut sesuai dengan ketentuan polis dan apakah peserta asuransi memenuhi syarat untuk menerima pembayaran klaim.
b. Penentuan Kelayakan Klaim: Underwriter akan menentukan kelayakan klaim berdasarkan hasil evaluasi mereka. Mereka akan memastikan bahwa klaim tersebut memenuhi persyaratan kontrak asuransi dan bahwa peserta asuransi berhak untuk menerima pembayaran klaim sesuai dengan polis.
c. Penetapan Pembayaran Klaim: Setelah klaim dianggap layak, underwriter akan menetapkan jumlah pembayaran klaim yang sesuai. Mereka akan memastikan bahwa pembayaran klaim dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Dengan demikian, peranan underwriting dalam asuransi syariah sangat penting dalam menjaga keadilan dan keandalan dalam proses penerimaan peserta asuransi dan penyelesaian klaim. Mereka membantu memastikan bahwa polis asuransi memberikan perlindungan yang sesuai dengan risiko yang dimiliki peserta asuransi, serta memastikan bahwa pembayaran klaim dilakukan dengan tepat dan adil.
 

Anggota Kelompok 3
Kholiq Nurhidayah_212111074
Sabila Anggun N _212111355
Regita Agustin Wulan kasih_ 212111372

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun