Mohon tunggu...
Mochammad Abdul Kholiq
Mochammad Abdul Kholiq Mohon Tunggu... Lainnya - Lainnya

Pembelajar, kini dan nanti.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemenag-PUPR Bahas Penguatan Pelaksanaan Renovasi Ruang Kelas Madrasah

16 Juli 2024   11:58 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:02 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar  Penguatan Tata Kelola Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun 2024. Acara yang dilangsungkan bersamaan dengan Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Nasional pada Madrasah Angkatan I dilaksanakan di Lampung (09-11 Juli 2024)

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan pentingnya Implementasi Kurikulum dan Pengelolaan Sarana Prasarana, "Usaha penguatan kurikulum dan sarana itu tidak bisa dipisahkan, ibaratnya membangun badan juga diselaraskan dengan memperhatikan jiwa," terangnya.

Ia menambahkan nantinya akan ada dua agenda. Pertama, peluncuran Kurikulum Nasional di MAN IC Lampung dan Kedua, rapat dengan PUPR serta monitoring pelaksanaan SBSN Tahun 2024 di Provinsi Lampung.

Doc.Instansi
Doc.Instansi

"Pengelolaan sarana prasarana madrasah yang diinisiasi PUPR ini perlu diperhatikan, informasinya beberapa sasaran ada yang double (bersumber dari SBSN dan PUPR) bantuan pada titik dan tahun yang sama," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana KSKK Madrasah Arif Rahman menyebut telah menganulir madrasah yang menerima double (bersumber SBSN dan PUPR) manfaat pada tahun yang sama.

"Salah satu persyaratan PUPR memang tidak diperbolehkan menerima double (bersumber dari SBSN dan PUPR) akun, jika sudah ditetapkan oleh Kementerian PUPR otomatis  anggarannya dikembalikan padahal prosesnya juga berjenjang tidak bisa otomatis dialihkan di tahun yang sama," katanya.

Doc.Instansi
Doc.Instansi

Ia menambahkan madrasah penerima manfaat dari Kementerian PUPR dikhususkan madrasah negeri, bersertifikat tanah a.n Kementerian Agama dan diperuntukan merenovasi atau merehabilitasi ruang kelas yang rusak berat.
"Adapun persyaratan Kementerian PUPR sendiri minimal ada satu ruang kelas yang rusak berat dan tidak ada penambahan ruang kelas ," katanya.

Pada rapat dengar dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, Kepala Subdirektorat Tim Sarana Prasarana untuk Madrasah Ibtida'iyyah dan Madrasah Tsanawiyah Setio Kusnaningsih berharap akan ada perbaikan komunikasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Agama terkait renovasi dan rehabilitasi ruang kelas.


"Semangatnya jika program ini dilanjut, kami bersama Kementerian PUPR ingin ada komunikasi berkualitas, baik itu satuan kerja di pusat, daerah maupun balai-balai yang ada, sehingga anggarannya mampu dioptimalkan demi kemaslahatan pendidikan madrasah," terangnya. (m.a.k)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun