Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Afifudin
Kholilul Rohman Afifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Negara Indonesia Menyikapi Perkembangan Demokrasi

7 Desember 2023   20:01 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:17 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi Indonesia yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan penuntun negara untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Dalam konteks sosial, politik, dan budaya, Pancasila sebagai ideologi terbuka mengakui dan menghormati keberagaman masyarakat Indonesia, mempromosikan persatuan, menghormati perbedaan, dan menciptakan kerukunan antarindividu dan kelompok. 

Dalam pengambilan keputusan, Pancasila sebagai ideologi terbuka memberikan panduan dan kerangka kerja, mempromosikan keputusan yang berpihak pada kepentingan publik, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan keputusan. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi landasan bagi negara dan seluruh bangsa Indonesia.

Negara Indonesia dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional, memiliki tantangan yang berbeda. Berikut ini pendapat dari kelompok kami beberapa aspek penting yang terkait dengan perkembangan demokrasi di Indonesia dan hukum internasional:

1.Kedudukan hukum internasional : Konstitusi Indonesia, UUD 1945, tidak mengatur secara jelas mengenai kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, hukum internasional menjamin hak-hak dan kesetaraan perempuan maupun laki-laki di dalam mengikatkan diri dalam suatu perkawinan.

2.Perkawinan beda Agama : Negara Indonesia memiliki kebijakan yang menghalangi perkawinan beda agama, yang menjadi isu kontroversial dalam perspektif hukum internasional. Hukum internasional menyatakan bahwa laki-laki muslim dan non-muslim harus memiliki jaminan yang lebih tegas kepada perempuan.

3.Pengaruh hukum internasional pada keputusan MK : Mahkamah Konstitusi Indonesia seringkali menggunakan sumber-sumber hukum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Namun, dalam konteks Indonesia, hukum internasional tidak memengaruhi MK dalam menentukan konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu perkara yang menjadi isu.

4.Kesamaan pandangan terhadap kompatibilitas antara hukum nasional dan hukum internasional : Saat suatu negara secara sukarela mengikatkan dirinya atau menjadi bagian dari masyarakat internasional, di mana hukum internasional berlaku, maka terdapat kesamaan pandangan terhadap kompatibilitas antara hukum nasional suatu negara dengan hukum internasional.

5.Pengembangan demokrasi di negara-negara lain : Indonesia, sebagai anggota masyarakat internasional, harus menjadi bagian dari masyarakat internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa Indonesia menerima hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

6.Indonesia menghormati kaidah-kaidah hukum internasional yang mengatur hubungan-hubungan antar negara dan menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

7.Indonesia menunjukkan keberpihakan pada segala bentuk perjuangan untuk meraih kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia dan semangat Pancasila.

8.Indonesia menegaskan ditaatinya hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara dan mengecam setiap tindakan yang merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun