Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Ahmad
Kholilul Rohman Ahmad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Publikasi merdeka dan beradab

Suka menulis, membaca, dan fotografi. Tinggal di Jakarta dari Magelang Jawa Tengah. Menulis menyimpul kata-kata, yang terucap menjadi tertulis, agar indah dan riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sikap Cak Imin tentang SE Kapolri atasi Ribut di Media Sosial

5 November 2015   15:45 Diperbarui: 5 November 2015   16:17 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta - KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar menganggap surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) merupakan langkah brilian untuk mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.

"Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat," katanya di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Politisi muda potensial milik Bangsa Indonesia itu menambahkan, surat edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos memiliki dampak yang cukup besar. Makanya, setiap menuliskan pesan harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.

"Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya," kata Cak Imin sapaan akrab H Abdul Muhaimin Iskandar.

Hanya saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Tapi, kata dia, dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.

"Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja," tandas Cak Imin. (dpp.pkb.or.id)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun