Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Ahmad
Kholilul Rohman Ahmad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Publikasi merdeka dan beradab

Suka menulis, membaca, dan fotografi. Tinggal di Jakarta dari Magelang Jawa Tengah. Menulis menyimpul kata-kata, yang terucap menjadi tertulis, agar indah dan riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadir Karding: "Sak Karepe Dewe", Pembagian Kuota Haji Plus-Reguler

15 September 2011   17:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_131583" align="alignleft" width="300" caption="Abdul Kadir Karding menyerahkan cenderamata berupa buku-buku terbitan Fraksi PKB DPR kepada Kurdi Mustofa, Kamis, 15/9/2011. (foto: kholilul rohman ahmad)"][/caption] Jakarta, www.fpkb.dpr.or.id--Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (FPKB DPR RI) H Abdul Kadir Karding menilai selama ini mekanisme pembagian kuota calon jamaah haji kategori plus dan reguler masih bersifat "semrawut" alias tidak menggunakan peraturan yang baku. Padahal mekanisme yang baku sangat diperlukan karena dapat membantu memenuhi rasa keadilan calon jamaah haji. Akan tetapi selama ini yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkesan "sak karepe dewe" (sesuka hatinya sendiri). Hal itu dikatakan Karding saat menerima kunjungan rombongan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di ruang FPKB DPR, Gedung Nusantara Lantai 18, Senayan, Jakarta, Kamis 15/9/2011. Rombongan dipimpin Ketua IPHI Kurdi Mustofa. "Menteri Agama ini sak karepe dewe. Ke depan harus ada aturan yang lebih fleksibel tetapi tidak mengurangi keadilan terhadap jamaah. Ini harus diatur lewat undang-undang," kata Karding. Mekanisme ini penting disusun karena bisa membantu memperpendek masa tunggu keberangkatan calon jamaah. Saat ini di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan jika jamaah daftar tahun ini, maka masa tunggunya sampai 9 tahun. Di Palu 6 tahun dan di Jawa Timur 11 tahun. Demikian juga di beberapa daerah yang tingkat ekonomi dan animo daftar hajinya tinggi masa tunggunya di atas 5 tahun. "Kasihan yang sepuh (sudah tua, red.). Kalau daftarnya umur 60 tahun, saat berangkat sudah umur 70 tahun. Kan, kondisi fisiknya sudah menurun," kata Ketua Komisi VIII DPR ini. Oleh sebab itu, kata Karding, melalui Fraksi PKB pihaknya mendorong untuk disempurnakan UU Penyelengaraan Haji agar berbagai problem haji sejak dari Tanah Air, Tanah Suci, sampai kembali ke Tanah Air dapat diatasi secara sistematis. "Hal ini tidak lain demi menjamin kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah," kata Ketua DPW PKB Jawa Tengah ini. [kholilul rohman ahmad] [caption id="attachment_131585" align="alignleft" width="559" caption="Abdul Kadir Karding memperlihatkan buku-buku terbitan Fraksi PKB kepada Kurdi Mustofa, Kamis, 15/9/2011. (foto: kholilul rohman ahmad)"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun