Mohon tunggu...
kholilia Mumtazah
kholilia Mumtazah Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Pendaftaran OSS Kepada Pelaku Usaha Mikro

25 November 2023   21:55 Diperbarui: 25 November 2023   21:57 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Malang, 18 November 2023-- sebagai bentuk mengabdikan diri kepada masyarakat Penulis Lu'lu'in Azizah (2020-366) yang masih aktif dalam pembelajaran di dunia perkuliahan tepatnya di Universitas Muhammadiyah Malang dalam rangka untuk memnuhi tugas Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH 1) Laboratorium Fakultas Muhammadiyah Malang dibimbing oleh instruktur Ibu Aprilia Bhirini Slamet, S.H., selain daripada pemenuhan tugas yakni juga untuk membantu memenuhi gelar nama kami sebagai mahasiswa maka penulis lakukan sosialisasi terkait dengan pendaftaran usaha kepada pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan sasaran Usaha Mikro dan Kecil. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregasi Secara Elektronik atau Online Single Submission dengan kata lain bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara mendaftarkan diri kepada lembaga OSS sebagai pihak yang memiliki kuasa dalam menerbitkan Perizinan Usaha.

Tujuan dan manfaat diadakannya pendaftaran bagi pelaku usaha yaitu :

*Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya

*Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usahanya ke lingkup dan jangkauan yang lebih luas lagi

*Mendapatkan perlindungan hukum apabila suatu hari terjadi masalah terhadap pelaku usaha diantaranya seperti pencurian data, cloning product dan lain sebagainya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

*Memiliki NIK.

*Apabila bentuk usaha berupa badan usaha maka harus menyelesaikan proses pengesahan atas usahanya tersebut kepada Kementrian Hukum dan HAM melalui AHU Online.

*Apabila bentuk usaha dimiliki oleh Negara, maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Penyuluhan yang penulis lakukan yakni kepada pelaku usaha mikro, sebagaimana jenis usaha ini secara umum yang memiliki modal maksimal dengan Rp 1 miliar mendasarkan pada Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Klasifikasi dalam penyuluhan ini jika menyesuaikan dengan kode KBLI 56103 Kedai Makanan. Dalam hal ini usaha yang dilakuka adalah memberikan jasa pangan dengan kata lain siap untuk dikonsumsi yang mana tempat yang digunakan tetap akan tetapi dapat dipindahkan ataupun dibongkar pasang.

Dilanjutkan dengan membimbing beliau untuk menyelesaikan prosedur di OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik www.oss.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun