Mohon tunggu...
Kholifatun Nisa
Kholifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memasak, memasak adalah hobi yang membuat saya merasa kreatif dan bahagia, terutama pada saat mencoba resep-resep baru dan mengolah bahan makan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pajak dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi

24 Maret 2024   15:37 Diperbarui: 24 Maret 2024   19:27 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah iuran wajib yang digunakan untuk membayar pajak kepada pemerintah yang terutang oleh individu atau warga negara, perusahan dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, penghasilan dan kekayaan yang diterimanya. Pajak juga merupakan salah satu bentuk penindasan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya kalangan orang-orang yang sudah tidak mampu, namun tatap masih harus membayar pajak. Pada saat yang sama, pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.

Adapun fungsi-fungsi pajak, yaitu:

  • Fungsi Anggaran (Budgetair) adalah pajak yang merupakan sumber utama pembiayaan segala  kebutuhan negara.
  • Fungsi Mengatur (Regulerend) adalah pemerintah dapat mengatur pertumbuhan sosial dan ekonomi melalui kebijaksanaan  perpajakan. Dan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan sosial dan ekonomi.
  • Fungsi stabilitas adalah keuangan berperan dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  • Fungsi Redistribusi pendapatan adalah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Manfaat pajak dalam perekonomian merupakan sumber-sumber penerimaan negara dan ada juga pos-pos pengeluaran pemerintah. Telah berulang kali dikatakan bahwa pajak dianggap sebagai sumber utama penerimaan negara. Tanpa  pajak, negara mungkin akan sulit untuk membangun negara. Ada beberapa manfaat pajak, yaitu:

  • Pembangunan sarana umum seperti sarana dan prasarana
  • Sumber pendanaan pertahanan dan keamanan negara
  • Penetapan subsidi
  • Penggunaan dana negara

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak yang harus dibayar wajib, pajak dinyatakan dalam angka atau prersentase (%). Bagi setiap orang tarif pajak diberlakukan untuk menetapkan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, setiap orang dan setiap barang mempunyai tarif pajak yang berbeda-beda. Terdapat macam-macam tarif pajak yaitu:

  • Tarif tetap adalah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah dan besarnya tetap, apa pun dasar penilaiannya.
  • Tarif proporsional atau sebanding adalah pajak persentase tetap berapa pun jumlah pajaknya, dan pajak yang terutang selalu berubah secara sebanding dengan jumlah terutang.
  • Tarif progresif adalah pajak dengan persentase yang semakin meningkatkan seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya.
  • Tarif degresif adalah pajak yang persentasenya menurun seiring dengan bertambahannya basis pajak. Berdasarkan perbedaan penerapan tarif progresif dan tarif menurun, hal ini sudah jarang diterapkan.

Pajak juga memiliki beberapa jenis-jenis pajak, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan selama kurang lebih dalam satu tahun.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibayarkan dalam setiap proses produksi dan distribusi.
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBW) adalah pajak atas barang mewah yang dikenakan oleh pembelian suatu barang atau barang yang oleh pemerintah dianggap sebagai  barang mewah.
  • Bea Meteri (BM) adalah pajak yang dipungut atas dokumen. Yang mencakup makna  dan maksud tertentu, seperti tindakan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang terlibat.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) bersumber dari bumi dan tanah dibawahnya. Sedangkan bangunan adalah struktur teknis yang ditanam dan dipasang secara permanen pada tanah.

Peranan pajak dalam pembangunan sosial ekonomi mempunyai peran penting yang sangat besar peranannya dalam pembangunan negara, misalnya saja fungsi utama pajak merupakan anggaran, dimana pajak sebagai sumber pendanaan negara yang terbesar digunakan untuk membiayai pembangunan  pemerintah ke kas negera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak juga merupakan alat pengatur (regulerend), dan alat stabilitas redistribusi komersial, yang bertugas membangun infrastruktur suatu negara dengan pajak yang dibayar oleh penduduknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun