Ramadan, bulan mulia penuh berkah. Kehadiranya selalu dinanti dengan antusiasme dan kegembiraan oleh seluruh umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di negeri kita tercinta.Â
Namun, seperti halnya dalam setiap aspek kehidupan, akan selalu  ada tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga keharmonisan dan kekhusyuan bulan penuh berkah  ini.
Salah satu tantangan yang muncul adalah bagaimana mengantisipasi lonjakan  polusi suara pada bulan yang penuh berkah ini.  Polusi suara adalah kondisi di mana lingkungan terganggu oleh suara atau kebisingan yang berlebihan dari berbagai sumber, seperti kendaraan bermotor, alat-alat industri, peralatan konstruksi, dan juga dari aktivitas manusia seperti penggunaan pengeras suara dalam acara-acara publik.
Polusi suara biasanya diukur berdasarkan intensitas suara (decibel) dan durasi paparan terhadap suara yang berlebihan. Suara yang terlalu keras atau berlangsung dalam waktu yang lama dapat menjadi faktor utama penyebab polusi suara. Polusi suara ini dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan manusia serta berbagai makhluk hidup lainnya di sekitarnya.
Dalam konteks penggunaan pengeras suara di masjid atau tempat ibadah, polusi suara dapat terjadi jika pengeras suara digunakan tanpa memperhatikan regulasi atau aturan yang ada.Â
Penggunaan pengeras suara masjid atau musala yang terlalu keras atau dilakukan dalam waktu yang tidak tepat dapat mengganggu kenyamanan penduduk sekitar dan bahkan merusak kekhusyukan ibadah. Misalnya saat melaksanakan salat tarawih, tadarus Al-Quran, membangunkan masyarakat untuk bersantap sahur serta saat takbiran menyambut Idul Fitri.
Sesungguhnya Depag telah mengeluarkan Surat Edaran No. 05/2022 terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Namun saying  masih banyak yang belum mematuhinya sepenuhnya. Padahal konon bermula dari pengabaian terhadap aturan ini yang kerap  menjadi penyebab konflik dan disharmoni antar warga, seperti yang terjadi dalam sejumlah insiden di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun ke belakang.
Pada pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut telah  menyediakan kerangka kerja yang jelas aturan main dalam  penggunaan pengeras suaradi masjid dan musala, secara umum maupun  pada  selama bulan Ramadan.Â
Pedoman tersebut  bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat sekitar, sambil tetap memungkinkan umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan baik. Â
Beberapa poin penting dalam pedoman ini mencakup pemisahan antara pengeras suara dalam dan luar ruangan dengan memperhatikan kualitas suara yang dipancarkan, penggunaan pengeras suara untuk berbagai tujuan keagamaan, serta pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.