TUGAS UASÂ HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN MEREK BAGI
PELAKU USAHA KECIL
Kholida Fahma
222111154
fahmakholida@gmail.com
ABSTRACT
Small businesses are an important part of the world economy that has a strategic role and the potential to strengthen a more balanced national economic structure based on the principles of economic democracy. However, legal aspects are often an obstacle in the development of small businesses. Many small business actors do not yet understand the importance of protecting Intellectual Property Rights, especially in terms of legal protection of brands. Registered brands can be commercially valuable assets, so small business actors need to get legal protection for their product brands. Ownership of a brand certificate is legal evidence that shows ownership rights to the brand and can be used as evidence in court, unless the brand is canceled through a lawsuit in a commercial court. To protect small business brands, the government through the Directorate General of Intellectual Property of the Ministry of Law and Human Rights has taken various steps, such as disseminating information about intellectual property rights, providing financing facilities, offering cheaper brand registration rates for MSME actors, and implementing collective brand registration for the MSME industry. The main obstacles faced by small business actors in getting legal protection for brands include the lack of awareness to register brands, minimal long-term orientation towards brands, limited information about brand registration procedures, and the problem of limited funds.
Keywords : Legal Protection, Trademark Rights, Small Business
ABSTRAK
Usaha kecil merupakan bagian penting dalam dunia ekonomi yang memiliki peran strategis dan potensi untuk memperkuat struktur perekonomian nasional yang lebih seimbang berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Namun, aspek hukum seringkali menjadi kendala dalam pengembangan usaha kecil. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, terutama dalam hal perlindungan hukum terhadap merek. Merek yang terdaftar dapat menjadi aset berharga secara komersial, sehingga pelaku usaha kecil perlu mendapatkan perlindungan hukum atas merek produk mereka. Kepemilikan sertifikat merek adalah bukti sah yang menunjukkan hak kepemilikan atas merek tersebut dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali jika terjadi pembatalan merek melalui gugatan di pengadilan niaga. Untuk melindungi merek usaha kecil, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil berbagai langkah, seperti menyebarkan informasi mengenai hak kekayaan intelektual, menyediakan fasilitas pembiayaan, menawarkan tarif pendaftaran merek yang lebih murah untuk pelaku UMKM, serta menerapkan pendaftaran merek kolektif untuk industri UMKM. Kendala utama yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam mendapatkan perlindungan hukum atas merek antara lain adalah kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan merek, minimnya orientasi jangka panjang terhadap merek, terbatasnya informasi mengenai prosedur pendaftaran merek, dan masalah keterbatasan dana. Â
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek, Usaha Kecil
PENDAHULUAN
Perlindungan hukum adalah bentuk pengakuan terhadap martabat dan hak-hak warga negara sebagai individu. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak hukum setiap warga negara. Secara umum, perlindungan hukum diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: "Seluruh warga negara berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum." Tindakan pemerintah sebagai aparatur negara dalam perlindungan hukum mengacu pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang wajib menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam konteks perlindungan hukum bagi masyarakat, Philipus M. Hadjon membedakan dua jenis sarana perlindungan hukum, yaitu:
1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif : Memberikan kesempatan kepada subyek hukum untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah diambil secara definitif. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya sengketa.
2. Sarana Perlindungan Hukum Represif : Bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi. Perlindungan hukum dalam bentuk ini termasuk yang dilakukan oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia. Prinsip negara hukum yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan mengutamakan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, yang menjadi tujuan utama dari negara hukum itu sendiri.
Merek dagang (trademark), yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, memiliki nilai penting terutama dari aspek ekonomi. Merek adalah simbol atau nama yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, serta memberikan jaminan kualitas barang atau jasa tersebut. Merek juga memiliki nilai strategis, baik untuk produsen maupun konsumen. Bagi produsen, merek tidak hanya membedakan produk mereka dari pesaing, tetapi juga membangun citra perusahaan dalam pemasaran. Bagi konsumen, merek mempermudah identifikasi produk dan menjadi simbol kualitas serta harga diri. Masyarakat yang telah terbiasa dengan merek tertentu cenderung setia pada merek tersebut karena menganggapnya berkualitas.
Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa, "Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya." Â
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 juga mengedepankan asas first to file , yang berarti pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut. Dengan demikian, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Prinsip konstitutif ini mensyaratkan pendaftaran merek bagi individu atau badan hukum untuk memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan atas hak merek. Proses pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berakhir dengan penerbitan sertifikat merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Namun, pendaftaran merek juga dapat berisiko terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak beritikad baik.
Peranan merek dan indikasi geografis sangat penting, terutama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, adil, serta melindungi konsumen, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta industri dalam negeri. Namun, sering kali pelaku usaha kecil menghadapi masalah karena mereka lebih fokus pada pengembangan produk tanpa memperhatikan perlindungan hukum atas merek mereka. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti dan merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: Â
1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemalsuan merek bagi pelaku usaha kecil? Â
2. Apa saja kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek mereka?
PEMBAHASAN
a. Perlindungan Hukum terhadap Merek
Perlindungan hukum adalah tindakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian, serta melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang berkuasa. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi subjek hukum dengan memanfaatkan perangkat hukum yang ada. Sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, yang berfungsi untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat dalam negara yang menjunjung semangat kekeluargaan.
Tujuan perlindungan hukum dapat diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain dengan: Â
1. Membuat peraturan untuk memberikan hak dan kewajiban serta menjamin hak-hak subyek hukum.
2. Menegakkan peraturan melalui: Â
  a. Hukum administrasi negara untuk mencegah pelanggaran hak dengan perizinan dan pengawasan. Â
  b. Hukum pidana untuk menanggulangi pelanggaran peraturan dengan sanksi pidana. Â
  c. Hukum perdata untuk memulihkan hak dengan kompensasi atau ganti rugi.
Merek, yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor, bukan hanya dalam bisnis dan perdagangan, tetapi juga dalam kegiatan sosial, merupakan aset yang tidak berwujud namun memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi. Merek membantu membedakan produk dan memberikan jaminan kualitas bagi konsumen. Dalam konteks hukum, merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, yang dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang serupa atau identik.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur hal ini, menyatakan bahwa merek dilindungi setelah terdaftar. Undang-undang ini mengadopsi asas konstitutif dengan prinsip first to file, yang berarti bahwa perlindungan hanya diberikan kepada merek yang terdaftar lebih dahulu. Untuk mendapatkan perlindungan, pemohon harus memenuhi persyaratan minimum, termasuk pengisian formulir permohonan, melampirkan label merek, dan membayar biaya pendaftaran.
b. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Pemalsuan Merek bagi Pelaku Usaha Kecil
Masih banyak pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis secara tradisional dan belum memiliki badan hukum atau perlindungan hukum yang memadai. Meskipun usaha kecil memiliki merek sebagai identitas produk, mereka seringkali mengabaikan pentingnya pendaftaran merek. Padahal, pendaftaran merek sangat penting untuk memperoleh perlindungan hukum, mengingat merek memberikan jaminan kualitas dan membedakan produk yang satu dengan yang lainnya di pasar.
Perlindungan merek di Indonesia mengikuti prinsip first to file, yang berarti merek hanya mendapatkan perlindungan hukum jika telah terdaftar. Jika usaha kecil tidak mendaftarkan mereknya, mereka kehilangan hak perlindungan atas merek tersebut. Hal ini menjadi masalah, karena usaha kecil sering kali tidak menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, meskipun mereka memiliki potensi untuk berkembang.
Pemalsuan merek dagang sering terjadi di kalangan usaha kecil, di mana barang palsu dengan merek yang disalin dapat merugikan pemilik merek yang sah. Merek yang terdaftar menjadi bukti hak atas merek dan berfungsi sebagai dasar untuk menanggulangi pemalsuan merek oleh pihak lain.
Namun, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan merek untuk usaha kecil. Meskipun demikian, undang-undang ini memberikan perhatian besar terhadap perlindungan merek untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen, serta memberikan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pendaftaran merek berfungsi untuk:
1. Membuktikan hak pemilik atas merek yang terdaftar.
2. Menjadi dasar penolakan bagi pihak yang mengajukan permohonan merek yang sama.
3. Mencegah pemalsuan atau penggunaan merek yang sama pada barang atau jasa sejenis.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu usaha kecil dalam mendaftarkan merek mereka. Beberapa upaya tersebut antara lain:
1. Melakukan sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual, khususnya perlindungan merek untuk UMKM.
2. Memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif bagi UMKM untuk mendaftarkan merek mereka.
3. Menawarkan tarif pendaftaran yang lebih murah bagi UMKM, baik untuk pendaftaran merek baru maupun perpanjangan.
4. Mendaftarkan merek secara kolektif untuk mengurangi biaya dan memudahkan pelaku UMKM dalam mengajukan pendaftaran merek yang memiliki karakteristik serupa.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan usaha kecil dapat lebih mudah mengakses perlindungan hukum untuk merek mereka, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha kecil di Indonesia.
c. Kendala yang Dihadapi Pelaku Usaha Kecil dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum atas Merek
Tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat, keadilan, dan kepastian bagi masyarakat. Apabila masyarakat memahami dan mematuhi hukum, maka hukum dapat dirasakan manfaatnya dalam melindungi kepentingan masyarakat. Pengetahuan hukum mencakup pemahaman tentang aturan, larangan, norma, dan kaidah hukum, termasuk asas-asas yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui dan memahami ketentuan hukum diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut. Dengan demikian, pemahaman hukum yang baik sangat penting untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa pelaku usaha kecil, sebagian besar mereka mengaku mengetahui bahwa pendaftaran merek diatur dalam perundang-undangan, tetapi tidak mengetahui nomor undang-undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sebagian besar responden memahami merek hanya sebagai identitas produk mereka, namun mereka tidak mendalami definisi merek menurut undang-undang yang berlaku (Pasal 1 Angka 1). Kurangnya pemahaman ini memengaruhi sikap dan perilaku hukum para pelaku usaha kecil, sehingga mereka kurang memiliki dorongan untuk mendaftarkan merek mereka dan mendapatkan perlindungan hukum.
Kesadaran hukum yang rendah menjadi kendala utama bagi pelaku usaha kecil dalam mendaftarkan merek. Banyak di antaranya yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki aset intelektual yang dapat dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek. Sebagian besar pelaku usaha kecil beranggapan bahwa produk mereka tetap bisa dipasarkan dan mendapatkan keuntungan meskipun tanpa merek yang terdaftar. Mereka lebih fokus pada aspek penjualan dan pengembangan produk daripada memperhatikan pentingnya perlindungan merek. Selain itu, beberapa pelaku usaha menganggap biaya pendaftaran merek lebih baik digunakan untuk mengembangkan usaha mereka agar bisa menghasilkan produk yang lebih baik dan memenuhi permintaan pasar.
Faktor lain yang menjadi kendala adalah kurangnya informasi mengenai prosedur pendaftaran merek. Banyak pelaku usaha kecil yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya mencari informasi mengenai pendaftaran merek dan cara melakukannya dengan benar. Meskipun pemerintah telah menyediakan kemudahan melalui sistem pendaftaran merek secara online, tidak semua pelaku usaha kecil mengetahui atau memahami cara mengakses dan menggunakan fasilitas tersebut. Terakhir, keterbatasan dana juga menjadi kendala. Banyak pelaku usaha kecil yang lebih memilih menggunakan dana yang ada untuk pengembangan usaha daripada untuk membayar biaya pendaftaran merek.
KESIMPULAN
a. Sertifikat merek merupakan bukti sah yang dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan hak atas merek dan menjadi alat bukti di pengadilan, kecuali jika ada gugatan pembatalan hak merek di pengadilan niaga. Untuk melindungi merek usaha kecil, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual, penyediaan fasilitas pembiayaan, memberikan perlakuan khusus kepada UMKM dalam hal biaya pendaftaran merek yang lebih murah, serta menerapkan pendaftaran merek kolektif bagi industri UMKM.
b. Kendala utama yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek adalah kurangnya kesadaran mereka untuk mendaftarkan merek. Banyak pelaku usaha kecil tidak menyadari bahwa mereka memiliki aset intelektual yang bisa dilindungi secara legal. Mereka juga cenderung tidak memiliki pandangan jangka panjang mengenai merek dan lebih fokus pada kelancaran penjualan produk. Selain itu, kurangnya informasi mengenai prosedur pendaftaran merek, kesulitan dalam mengakses pendaftaran online, serta keterbatasan dana menjadi faktor penghambat. Sebagian besar pelaku usaha kecil lebih memilih untuk menggunakan dana yang ada untuk pengembangan usaha daripada untuk mendaftarkan merek produk mereka.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER BUKU
Endang Purwaningsih, Muslikh, Nurul Fajri Chikmawati, Hak Kekayaan
Intelektual Dan Investasi, Setara Press, Malang, 2019.
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek: Panduan Memahami
Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Medpress
Digital, Yogyakarta, 2013.
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Jakarta, 2017.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada
University Press, Yogyakarta, 2011.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1990.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, C.V., Alfabeta,
Bandung, 2013.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,
Alumni, Bandung, 2006.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,
Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H