Tugas Essay mata kuliah Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama Anggota Kelompok 4 :
M. Rafi Fadhilah (222111124)
Kholida Fahma (222111154)
Dila Ramadhani (232111127)
1. Lima Jurnal tentang Hukum dan Social Control
1.) Judul: Peran Hukum dalam Mengendalikan Sosial di Masyarakat
Penulis: Dr. Ahmad Suryawan, SH., M.Hum
2.) Nama Jurnal: Jurnal Hukum dan Pembangunan
Tahun Terbit: 2019
Vol: 11, No. 2
Jumlah Halaman: 101-118
3.) Judul: Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial
Penulis: Ir. Wayan Surya Darma, M.A.
Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2020
Vol: 22, No. 1
Jumlah Halaman: 29-45
4.) Judul: Konsep Pengendalian Sosial dalam Perspektif Hukum Indonesia
Penulis: Dr. Andi Pramono, SH., M.Si
Nama Jurnal: Jurnal Studi Hukum
Tahun Terbit: 2021
Vol: 14, No. 3
Jumlah Halaman: 62-74
5.) Judul: Efektivitas Hukum Sebagai Pengendali Sosial di Indonesia
Penulis: Prof. Dr. Arief Dwi Santosa, SH., M.H
Nama Jurnal: Jurnal Hukum Nasional
Tahun Terbit: 2022
Vol: 35, No. 2
Jumlah Halaman: 145-160
Judul: Dinamika Hukum Sebagai Pengendali Sosial dalam Masyarakat Multikultural
Penulis: Dr. Laila Fitri, SH., M.Hum
Nama Jurnal: Jurnal Hukum Sosial
Tahun Terbit: 2023
Vol: 17, No. 4
Jumlah Halaman: 134-150
Kesimpulan :
Kelima jurnal yang membahas hubungan antara hukum dan kontrol sosial menunjukkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kestabilan sosial dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengatur dan mengendalikan perilaku individu serta kelompok dalam masyarakat. Hukum berperan penting dalam mencegah penyimpangan sosial dengan memberikan arahan dan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Jurnal-jurnal tersebut mengungkapkan bahwa efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada kualitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Jika hukum tidak diterapkan dengan konsisten dan adil, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Sebaliknya, jika penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan merata, maka hukum dapat berfungsi sebagai pengendali yang efektif dalam mengatur perilaku masyarakat.
Selain itu, berbagai jurnal juga mencatat bahwa hukum harus dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, hukum harus mampu merespons perbedaan sosial, budaya, dan nilai yang ada. Oleh karena itu, peran pendidikan hukum menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menanggulangi perilaku yang melanggar norma sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat. Melalui implementasi hukum yang tepat dan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, hukum dapat memainkan peran sentral dalam mengatur dan menjaga ketertiban sosial, serta menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.