2. Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum memiliki peran yang sangat penting sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Secara garis besar, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok agar tidak melanggar norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Fungsi kontrol sosial ini terlihat dalam dua bentuk utama: pencegahan dan penegakan hukum.
Pencegahan dilakukan melalui pemberian pendidikan hukum yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran individu mengenai dampak dari tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, hukum berfungsi untuk membentuk perilaku yang diharapkan sesuai dengan norma sosial yang ada. Melalui sistem peringatan seperti aturan atau regulasi, hukum bertujuan mencegah perilaku yang merugikan individu lain maupun masyarakat secara keseluruhan.
Sedangkan penegakan hukum berfungsi sebagai langkah reaktif terhadap tindakan yang sudah terjadi. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena mereka menyadari adanya konsekuensi hukum yang harus diterima.
Di samping itu, hukum juga berperan dalam menciptakan kesetaraan di mata hukum. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya, diperlakukan secara adil oleh sistem hukum. Hal ini menjadikan hukum sebagai instrumen penting untuk menanggulangi ketidakadilan dan ketimpangan sosial.
Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial memiliki peran yang integral dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa adanya hukum yang tegas, tatanan sosial akan mudah terganggu, menyebabkan konflik, dan merusak kohesi sosial yang ada.
 3. contoh hukum dan social control di masyarakat
 Hukum social control adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Contoh yang umum adalah hukum larangan terhadap perilaku kriminal, seperti pencurian atau kekerasan. Melalui undang-undang pidana, negara menegakkan sanksi untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Selain itu, norma sosial dalam bentuk sanksi tidak tertulis juga berperan, misalnya kritik atau teguran terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, seperti perilaku kasar di tempat umum. Institusi seperti sekolah dan keluarga juga menerapkan social control, menanamkan nilai etika dan tata krama sejak dini agar masyarakat mematuhi aturan dan menjaga keharmonisan hidup bersama.
 4. Peran Mahasiswa
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengontrol dan mengawasi dinamika kehidupan masyarakat sebagai agen perubahan. Sebagai generasi terdidik, mereka dapat menjadi penggerak kesadaran sosial melalui kegiatan diskusi, aksi, dan advokasi yang mengedepankan keadilan. Mahasiswa juga dapat memerankan hukum sebagai social control dengan mengkritisi kebijakan publik yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, melalui aksi demonstrasi atau kajian ilmiah. Mereka mampu menggerakkan opini publik untuk menolak ketidakadilan dan mendorong penerapan hukum yang lebih adil. Dengan keterlibatan aktif ini, mahasiswa membantu memastikan hukum tetap relevan sebagai pengendali sosial yang melindungi kepentingan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H