TUGAS SOSIOLOGI HUKUM BOOK REVIEW
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
Identitas Buku
Judul Buku : Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat
Penulis : Esmi Pujirahayu, Warassih Derita Prapti Rahayu, Faisal
Kota Terbit : Yogyakarta
Nama Penerbit : Sastra
Tahun Terbit : Agustus 2020
Cetakan : Cetakan Pertama
Jumlah Hal : 180 Hal
Isi BAB : 8 Bab
BAB IÂ (RUANG LINGKUP KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dan interaksi sosial. Sosiologi hukum berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat, menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan produk sosial yang dipengaruhi oleh norma, nilai, dan budaya masyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berperan penting dalam memahami praktik hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II (IDE DASAR PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sejarah dan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, dengan menyoroti kontribusi tokoh-tokoh penting seperti Karl Von Savigny, Max Weber, dan Emile Durkheim. Savigny menekankan pentingnya adat dan tradisi dalam pembentukan hukum, Weber mengkaji hubungan antara hukum dan kekuasaan, sedangkan Durkheim menyoroti peran hukum dalam menjaga solidaritas sosial. Pemikiran-pemikiran ini memberikan dasar bagi pemahaman tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan konteks sosialnya.
BAB III (ENTITAS HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL)
Hubungan antara norma hukum, nilai- nilai, dan struktur sosial. Hukum dianggap sebagai cerminan dari nilai-nilai yang ada
dalam masyarakat, dan sebaliknya, penerapan hukum dapat mempengaruhi perubahan nilai- nilai tersebut. Pentingnya memahami konteks sosial dalam analisis hukum, karena hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang terjadi di sekitarnya.
BAB IV (HUKUM DALAM RUANG PERUBAHAN SOSIAL)
Hukum dalam ruang perubahan sosial berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang tidak hanya mempertahankan norma-norma yang ada, tetapi juga beradaptasi dengan dinamika masyarakat. Perubahan sosial mencakup transformasi dalam lembaga- lembaga sosial yang mempengaruhi nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Hukum dapat bersifat konservatif, menjaga model kehidupan sosial yang diterima, atau dinamis, berfungsi untuk menghentikan praktik-praktik yang dianggap tidak baik dan menggantinya dengan model baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, hukum harus responsif terhadap perubahan sosial agar tetap relevan dan efektif, menciptakan keadilan dan ketertiban dalam interaksi antar anggota masyarakat. Hukum bukanlah norma yang kaku, melainkan instrumen yang dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, mencerminkan kebiasaan dan moralitas masyarakat.
BAB V (TEORI DAN ALIRAN SOSIOLOGI HUKUM)
Terdapat berbagai teori dalam sosiologi hukum, termasuk teori klasik, makro, empiris, positif, dan normatif. Setiap teori memberikan
perspektif yang berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Teori klasik melihat hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial, sedangkan teori makro menekankan interaksi hukum dengan faktor- faktor lain seperti budaya, politik, dan ekonomi. Pendekatan multidimensional ini penting untuk memahami kompleksitas hukum dalam konteks sosial.
BAB VI (BUDAYA HUKUM DAN BEKERJANYA HUKUM DI MASYARAKAT)
Budaya hukum merupakan konsep penting yang dibahas dalam buku ini, di mana budaya hukum diartikan sebagai internalisasi nilai dan norma dalam masyarakat yang mempengaruhi cara pandang dan perilaku hukum. Budaya hukum berfungsi sebagai
pedoman bagi perilaku manusia, termasuk dalam sistem hukum.
Kesadaran hukum mencakup pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap hukum, yang berpengaruh pada kepatuhan mereka terhadap aturan hukum. pentingnya meningkatkan kesadaran hukum sebagai kunci untuk mencapai kepatuhan yang lebih baik dalam masyarakat.
BAB VII DAN Â VIII(PLURALISME HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF)
Konsep pluralisme hukum, yang mengakui adanya berbagai sistem hukum dalam masyarakat, termasuk hukum lokal dan hukum negara. Dalam konteks globalisasi, pluralisme hukum menjadi semakin relevan. Selain itu, penegakan hukum progresif
ditekankan sebagai pendekatan yang berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, berusaha untuk menjembatani kesenjangan antara hukum normatif dan realitas sosial. Penegakan hukum harus responsif terhadap dinamika masyarakat dan tidak terjebak dalam cara berpikir legal-positivis yang kaku.
Secara keseluruhan, buku ini menekankan pentingnya memahami interaksi antara hukum, budaya hukum, dan dinamika sosial untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI