Mohon tunggu...
kholafatun nafisah
kholafatun nafisah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa

Saya suka menonton dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Pengendalian Manajemen PT Dharma Satya Nusantara (Dsn)Tbk

22 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 22 Juni 2024   23:12 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pt Dharma satya nusantara didirikan pada tanggal 29 September 1980. Tiga tahun kemudian, setelah mendapat Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari pemerintah, perusahaan ini mulai mengoperasikan pabrik pengolahan kayu pertamanya di Samarinda, Kalimantan Timur, guna memproduksi kayu gergajian untuk diekspor ke Jepang.

Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) di PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSN Group) adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengelola dan mengontrol operasi perusahaan guna mencapai tujuan strategisnya.

PT Dharma Satya Nusantara Tbk menerapkan Sistem Pengendalian Manajemen dengan ketat untuk memastikan bahwa operasi bisnis berjalan efisien dan efektif. Dengan fokus pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, DSN Group dapat mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri perkebunan dan produk olahan kayu di Indonesia.

Dengan menerapkan Sistem Pengendalian Manajemen yang kuat dan terintegrasi, DSN Group dapat terus beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang dinamis dan memaksimalkan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun