Mohon tunggu...
Khoiru Tsaqif Daffani
Khoiru Tsaqif Daffani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang Manusia yang tertarik dengan musik dan dunia ikan hias

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah Beda Agama? Yang Bener Aja Rugi Dong!, Berikut Penjelasannya dari Qs Al-Baqarah ayat 221 yang harus anda ketahui!

16 Mei 2024   21:52 Diperbarui: 17 Mei 2024   18:54 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menikah adalah salah satu ikatan suci yang diatur dalam Islam dengan berbagai aturan dan pedoman yang bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga. Salah satu aturan yang cukup tegas dalam Islam adalah larangan menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Larangan ini secara eksplisit dinyatakan dalam Al-Quran, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 221.

QS Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Dari ayat ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar larangan menikah beda agama dalam Islam:

1. Keimanan Sebagai Landasan Utama
Islam menekankan bahwa keimanan adalah landasan utama dalam memilih pasangan hidup. Ayat ini jelas menyatakan bahwa seorang mukmin atau mukminah tidak diperbolehkan menikahi orang yang musyrik, yaitu orang yang menyekutukan Allah atau tidak beriman kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa keimanan dan ketauhidan adalah syarat utama dalam membangun keluarga yang islami.

2. Kesucian Akidah
Menikah dengan orang yang berbeda agama dapat membawa risiko terhadap kesucian akidah. Dalam konteks ini, seorang muslim diingatkan untuk menjaga dan memelihara keimanan mereka dan keturunan mereka. Pernikahan dengan non-muslim dikhawatirkan dapat mengarah pada konflik dalam keyakinan dan praktik ibadah sehari-hari, yang bisa mempengaruhi keturunan mereka.

3. Tujuan Pernikahan dalam Islam
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk mencapai ketenangan jiwa (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Untuk mencapai tujuan ini, kesamaan iman dan praktik ibadah menjadi sangat penting. Pernikahan beda agama berpotensi menghambat tercapainya tujuan-tujuan tersebut karena adanya perbedaan fundamental dalam kepercayaan dan nilai-nilai kehidupan.

4. Dampak Sosial dan Keluarga
Ayat ini juga menunjukkan keprihatinan terhadap dampak sosial dan keluarga dari pernikahan beda agama. Pernikahan adalah institusi yang tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar. Perbedaan agama bisa menimbulkan konflik, baik dalam lingkup keluarga inti maupun keluarga besar, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keharmonisan sosial.

5. Menghindari Pengaruh Negatif
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang-orang musyrik mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga. Ini mengindikasikan bahwa memilih pasangan hidup yang seiman adalah langkah untuk menghindari pengaruh negatif yang bisa menjauhkan seseorang dari jalan yang benar dan membawa pada keburukan.

Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah Larangan menikah beda agama dalam Islam berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 221 adalah ketentuan yang dirancang untuk melindungi keimanan dan ketauhidan umat Islam. Melalui larangan ini, Islam berupaya menjaga kesucian akidah, ketentraman rumah tangga, dan keharmonisan sosial. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi aturan ini menjadi penting bagi setiap muslim yang ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dan juga menikah adalah salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya melibatkan perasaan cinta, tetapi juga tanggung jawab dan komitmen terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti petunjuk Al-Quran dan hadis, seorang muslim diharapkan dapat membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan diridhai Allah SWT.

Penulis : Khoiru Tsaqif Daffani 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun