Mohon tunggu...
Khoirunnisa istiqomah
Khoirunnisa istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena LGBT di Era Gen Z

8 Desember 2023   15:14 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:52 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang sudah kita ketahui saat ini, LGBT merupakan salah satu isu yang sedang marak di perbincangkan di kalangan masyarakat Indonesia. LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transgender) merupakan sebuah kelompok yang beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan orientasi seksual, penyimpangan perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan gendernya. Individu yang mengidap orientasi seksual berupa LGBTQ memiliki resiko kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan dengan individu yang memiliki kecenderungan heteroseksual, dengan kata lain permasalahan kelainan orientasi seksual pada individu akan membawa pada dampak-dampak serius dari segi psikologis dan fisik. Bahkan secara umum, pengidap LGBTQ akan merasakan marjinalisasi ekonomi, diskriminasi politik, pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam konteks LGBT, ditemukan banyak ayat yang melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fhishah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas. Salah satunya perilaku (LGBT) ini dilakukan oleh kaum Nabi Luth A.S atau yang biasa di kenal kaum Sadum. Dimana pada saat itu kaum Sadum mengalami kehancuran moral, para lelaki lebih bersyahwat kepada sesama jenisnya sebagaimana Allah SWT menggambarkan atas kekejian kaum tersebut pada QS Al -A'raf (7):80-84.

(80) (81) }


Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?" Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."

Nabi Luth A.S telah menegur dan memperingatkan kaumnya untuk meninggalkan kebiasaan tersebut. Ajakan Nabi Luth ini dijawab oleh kaumnya dengan mengusirnya dari kota. Sementara itu, mereka terus menerus melakukan hal- hal keji dan enggan untuk bertaubat. Maka dengan itu Allah SWT menimpakan azab yang amat dahsyat kepada kaum Sadum sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Hud (11):81-82.

Artinya: Para utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?".

Artinya: Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,

Berdasarkan beberapa ayat tersebut, dapat dipahami bahwa homoseksual dan penyimpangan seksual lainnya termasuk dosa besar, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullh dan fitrah manusia.    Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran islam, tidak hanya merusak kemuliaan dan kemartabatan, tetapi damapaknya pun lebih jauh lagi, yaitu timbulnya penyakit, seperti kanker  kelamin,HIV-AIDS, dan lain sebagainya. Dalam fatwa MUI nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas memefatwakan haram hukumnya.

Isu mengenai LGBT saat ini sudah berada pada tatanan global, keberhasilan penyebarannya dicapai melalui serangkaian gerakan pro-LGBT yang telah ada sejak lama. Fenomena ini didukung dengan adanya deklarasi HAM universal (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, serta reformasi politik dan demokratisasi yang sering "disalahpahami" sebagai proses liberalisasi dan kebebasan mengekspresikan diri. Secara keseluruhan, semakin makmur dan sekuler suatu bangsa, maka semakin besar kemungkinannya untuk merangkul hak-hak kaum LGBT. Mereka para golongan LGBT juga sudah mulai terang- terangan menyuarakan aksi mereka melalui platform media sosial. Aksi tersebut mengundang kontroversi (pro dan kontra) serta polemik pada kalangan masyarakat luas, baik secara nasional maupun internasional, Mereka yang pro terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual).  Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka. perilaku menyimpang ini sudah sangat meresahkan seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Indonesia. Bagaimana tidak, LGBT ini sudah merusak peradaban manusia dan menyalahi aturan yang sudah ditentukan dalam kodrat manusia. Tidak hanya merubah kodrat manusia, LGBT ini juga nantinya akan berimbas pada kejahatan baru atau kriminalitas dimana kejahatan ini jika dibiarkan akan berakibat buruk pada masa depan bangsa Indonesia.

Dalam prakteknya kita mengetahui bahwa LGBT ini berusaha dan mendesak kepada pemerintah untuk segera melegalkan keberadaaya dengan cara aksi di ibu kota, ini sangatlah disayangkan melihat bahwa LGBT ini jelas sangat melanggar norma kemanusiaan karena telah melanggar kodrat manusia itu sendiri. Fenomena yang terjadi di atas sudah sangat memprihatinkan dan menjadi buah bibir masyarakat Indonesia yang mayoritas umat Islam, mereka kini jauh lebih waspada terutama kepada anak-anak mereka yang harus dijaga agar tidak terpengaruhi oleh komunitas LGBT tersebut.

Dari paparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, LGBT adalah sebuah penyimpangan dari kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu pria dan wanita. Konsepsi itu jelas dianut oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan menurut Pasal 1 undang-undang tersebut, hanya antara pria dan wanita. Dengan begitu, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia. LGBT merupakan fakta sosial, yang keberadaannya telah ada sejak zaman dahulu. Namun keberadaan LGBT dimasyarakat masih belum bisa diterima, sehingga segala cara dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mendapat pengakuan dan diterima masyarakat. Berbagai media mereka jadikan sebagai alat untuk mengenalkan hubungan sesama jenis ke publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun