Mohon tunggu...
Khoirunnisa
Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta

24 November 2021   09:46 Diperbarui: 24 November 2021   10:03 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang wanita (49 tahun) di Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya sendiri (71 tahun) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait harta warisan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan. Wanita itu meminta ganti rugi senilai Rp.700 juta, gugatan ini menjadi sorotan setelah video yang menampilkan  sang wanita menghadiri persidangan telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak seseorang yang diketahui adalah adik wanita tersebut sedang menjelaskan bahwa wanita itu sedang menggugat ibu kandungnya sendiri.

Beberapa toko Aceh, bahkan tokoh Nasional seperti DPD-RI, Haji Uma (Sudirman) dan anggota DPR-RI,Nasir Djamil ikut menanggapi kabar yang sedang hangat di kota Takengon itu.

Dalam gugatan tersebut tertera kasus yang di permasalahkan, yaitu sebidang tanah dengan luas 894 meter. Tanah tersebut berdiri bangunan rumah berlantai tiga permanen. Wanita itu meminta ganti rugi secara tunai senilai Rp.700 juta, yakni kerugian materiil senilai Rp.200 juta dan kerugian imateriil senilai Rp.500 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun