Seorang wanita (49 tahun) di Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya sendiri (71 tahun) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait harta warisan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan. Wanita itu meminta ganti rugi senilai Rp.700 juta, gugatan ini menjadi sorotan setelah video yang menampilkan  sang wanita menghadiri persidangan telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak seseorang yang diketahui adalah adik wanita tersebut sedang menjelaskan bahwa wanita itu sedang menggugat ibu kandungnya sendiri.
Beberapa toko Aceh, bahkan tokoh Nasional seperti DPD-RI, Haji Uma (Sudirman) dan anggota DPR-RI,Nasir Djamil ikut menanggapi kabar yang sedang hangat di kota Takengon itu.
Dalam gugatan tersebut tertera kasus yang di permasalahkan, yaitu sebidang tanah dengan luas 894 meter. Tanah tersebut berdiri bangunan rumah berlantai tiga permanen. Wanita itu meminta ganti rugi secara tunai senilai Rp.700 juta, yakni kerugian materiil senilai Rp.200 juta dan kerugian imateriil senilai Rp.500 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H