Pemerintah yang akuntabel memiliki ciri-ciri yang jelas dan mudah dikenali. Berikut beberapa ciri utama yang menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan akuntabilitas publik dengan baik:
(1) Informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah mudah diakses oleh publik. Website pemerintah dirancang user-friendly, prosedur permintaan informasi sederhana, dan informasi disediakan dalam format yang mudah dipahami. Masyarakat memiliki akses yang mudah dan jelas terhadap anggaran pemerintah, penggunaan dana publik, dan proses pengadaan barang dan jasa. Informasi tentang kinerja pejabat publik juga terbuka dan mudah diakses. (2) Pejabat publik siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan atau keputusannya kepada rakyat dan lembaga pengawas. Mereka memberikan penjelasan yang logis dan rasional, menunjukkan bahwa keputusan telah melalui proses yang benar dan sesuai peraturan. Proses pertanggungjawaban terbuka dan dilakukan secara teratur. (3)Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika administrasi dan good governance dilakukan secara tegas dan konsisten. Sanksi proporsional dengan kesalahan, menciptakan deterrent effect bagi pelaku pelanggaran. Mekanisme pengaduan mudah diakses, ditangani dengan cepat dan profesional. (4)Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan pemerintah. Masyarakat memiliki kesempatan mengajukan masukan, kritik, dan saran. Pemerintah menciptakan forum publik dan mekanisme lainnya yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam proses pemerintahan.
Referensi:
Kurniawan, T. (2009). Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan. BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16(2), 8.
Muhamad Sawir. 2020. Konsep Akuntabilitas publik. Diakses pada Desember 2024, dari http://repository.uniyap.ac.id/276/1/229023118.pdf
Rakhmat. 2009. Teori Administrasi dan Manajemen Publik, Jakarta. Pustaka Arief.
Wicaksono, K. W. (2015). Akuntabilitas organisasi sektor publik. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 19(1), 17-26.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI